Return to Article Details
Perjanjian Bagi Hasil Ternak Babi Antara Kepala Desa dengan Masyarakat Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Desa Loborai Kecamatan Sabu Timur Kabapaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur
Download
Download PDF