Return to Article Details Perjanjian Bagi Hasil Ternak Babi Antara Kepala Desa dengan Masyarakat Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Desa Loborai Kecamatan Sabu Timur Kabapaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur Download Download PDF