Return to Article Details
Aspek Hukum Penggunaan Jasa Pihak Ketiga (Debt Collector) oleh Pihak Leasing Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 35 Tahun 2018 dalam Upaya Penagihan Kendaraan Roda Dua terhadap Debitur yang Melakukan Wanprestasi
Download
Download PDF