Return to Article Details Kepastian Hukum Pekerja Outsourcing dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Pasca Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertenu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Download Download PDF