[1]
Exshel Benyamin Pou et al. 2024. Aspek Hukum Penggunaan Jasa Pihak Ketiga (Debt Collector) oleh Pihak Leasing Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 35 Tahun 2018 dalam Upaya Penagihan Kendaraan Roda Dua terhadap Debitur yang Melakukan Wanprestasi. Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora. 2, 2 (May 2024), 308–320. DOI:https://doi.org/10.59059/mandub.v2i2.1210.