[1]
Ali Imron et al. 2026. Efektivitas Penerapan Pidana Tambahan Ganti Kerugian Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online. Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora. 4, 3 (Sep. 2026), 402–412. DOI:https://doi.org/10.59059/mandub.v4i3.3317.