[1]
Alfonso Pahala Manihuruk et al. 2026. Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Penyedia Sarana Pembayaran Digital yang Terlibat dalam Tindak Pidana Judi Online dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora. 4, 2 (Jun. 2026), 299–310. DOI:https://doi.org/10.59059/mandub.v4i2.3319.