Maria Oktafiani Wona Ledun, Agustinus Hedewata, & Husni Kusuma Dinata. (2024). Tinjauan Yuridis Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris Yang Lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 10/Pdt.G/2019/PN Lbt). Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(3), 193–212. https://doi.org/10.59059/mandub.v2i3.1375