Ali Imron (2026) “Efektivitas Penerapan Pidana Tambahan Ganti Kerugian Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online”, Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 4(3), pp. 402–412. doi: 10.59059/mandub.v4i3.3317.