[1]
Maria Oktafiani Wona Ledun, Agustinus Hedewata, and Husni Kusuma Dinata, “Tinjauan Yuridis Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris Yang Lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 10/Pdt.G/2019/PN Lbt)”, Mandub , vol. 2, no. 3, pp. 193–212, Jun. 2024.