[1]
Dyah Pratiwi et al. 2026. Kepastian Hukum terhadap Akta Jual Beli Hak Atas Tanah yang Dibatalkan oleh Pengadilan Karena Adanya Perbuatan Melawan Hukum oleh Penjual. Mutiara : Jurnal Penelitian dan Karya Ilmiah. 4, 3 (Jun. 2026), 369–382. DOI:https://doi.org/10.59059/mutiara.v4i3.3368.