[1]
Dyah Pratiwi, Irhamsyah Irhamsyah, and Amelia Nur Widyanti, “Kepastian Hukum terhadap Akta Jual Beli Hak Atas Tanah yang Dibatalkan oleh Pengadilan Karena Adanya Perbuatan Melawan Hukum oleh Penjual”, Mutiara, vol. 4, no. 3, pp. 369–382, Jun. 2026.