Aroma Suap Menyuap Pemilu 2024 Menguat, Bagaimana Hukum Dalam Islam?
DOI:
https://doi.org/10.59059/tabsyir.v4i3.139Keywords:
Corruption, Elections, BriberyAbstract
Presidential elections are carried out with activities called elections or general elections. Election activities are carried out once every five years by adhering to the principles of direct, public, free, confidential, honest and fair. But in reality, there are unpleasant activities when election activities are about to take place, one of which is bribery. This study aims to describe election activities in Indonesia as well as bribery activities in them and are related to Islamic views. This study uses a literacy study method with a qualitative approach. The results of this study indicate that there are causes, reasons and impacts when someone commits an act of bribery. In the view of Islam, bribery is an activity that is not justified because this activity is an act of consuming wealth incorrectly and vanity. From this case several solutions are needed to reduce bribery in Indonesia.
References
Eleanora, F.N. (2012). Pembuktian Unsur Sifat Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Penyuapan. Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat, 9(2), 200-208
Haryono. (2017). Risywah (Suap-Menyuap) dan Perbedaannya Dengan Hadiah dalam Pandangan Hukum Islam. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 4(07), 429-448.
Putri, D. (2021). Korupsi dan Prilaku Koruptif. Tarbiyah bil Qalam: Jurnal Pendidikan Agama dan Sains, 5(2), (48-54).
Mustofa, M. (2013). Suap-Menyuap dan Mafia Peradilan di Indonesia: Telaah Kriminologis. Masalah-Masalah Hukum, 42(1), 1-5.
Situmeang, J.P. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Suap yang Dilakukan oleh Calon Kepada Daerah Pada Saat Pilkada Untuk Memenangkan Gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Presiden Republik Indonesia. (2001). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Tinggi Agama Banten. (2021). Risywah Dalam Perspektif Islam. Banten: MARI.
Firdamulia, D. (2021). Tindak Pidana Suap Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Menurut Pandangan Yusuf Al-Qaradhawi. (Skripsi). Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh.
Ghaliya, A., & Sjafrina, P. (2019). Dampak Politik Uang Terhadap Mahalnya Biaya Pemenangan Pemilu dan Korupsi Politik. Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 5(1), 43–53. https://doi.org/10.32697/integritas.v5i1.389
Mubarok, M. H. (2021). Tindak Pidana Politik Uang di Indonesia Pada Saat Pemilu Perspektif Fiqh Jinayah dan Hukum Positif Pendahuluan Pemberian yang datang dari pejabat negara Sudah tidak asing lagi entah itu berupa. Rechtenstudent Journal, 2(2), 223–233.
Otoritas Jasa Keuangan. (2021). OJK Ungkap Dampak Buruk Penyuapan. Jakarta : OJK. Diakses dari https://pasarmodal.ojk.go.id/News/Detail/20473
Pusat Edukasi Antikorupsi. (2022). Kenali Bahayanya Dampak Korupsi di Berbagai Bidang Ini. Jakarta : aclc@kpk.go.id
Balai Wilayah Sungai Sumatera I. (2014). Penyuapan, Modus Korupsi Terbanyak. Banda Aceh : Ditjen SDA. Di akses dari [Online] https://sda.pu.go.id/balai/bwssumatera1/article/penyuapan-modus-korupsi-terbanyak
Muhtadi, B. (2018). “Riset: Sepertiga Pemilih Indonesia Terima Suap Saat Pemilu”. Kompas.com, 24 Juli, 2.
Brier, J., & lia dwi jayanti. (2020). Resume Sidang MK. 21(1), 1–9. http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/JKM/article/view/2203
Kusumaningtya, & Ayu, R. (2017). Suap sebagai modus penggelapan pajak dalam pasal 209 KUHP Jo. pasal 5 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi perspektif hukum pidana Islam. http://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/20995