Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Yang Dilakukan Oleh Anak

Authors

  • Adi Herisasono Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Lilik Herawati Universitas Sunan Giri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.59059/tabsyir.v4i2.99

Keywords:

juvenile justice, restorative justice, social media

Abstract

This study aims to analyze the application of diversion to children who commit criminal acts of defamation through social media. The normative juridical method is carried out through analysis obtained from library materials such as books, dictates, and others related to statutory regulations and the concept of jurists as the basis of their research. This study uses a legal concept analysis approach, statutory analysis, and a case approach related to the application of criminal sanctions in cases of defamation. The results of the study concluded that the provisions for criminal defamation through social media are regulated in Article 27 paragraph (3) of Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions and cannot be separated from the main legal norms in Article 310 and Article 311 of the Criminal Code as a genus of delict which requires a complaint (klacht) to be prosecuted.

References

Adami Chazawi Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa.Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2002.

Adami Chazawi, Hukum Pidana Positif Penghinaan, Surabaya: ITS Pres, 2009

Amir Ilyas, Asas-asas Hukum Pidana, Memahami Tindak Pidana dan

Amiruddin dan Zainal Azikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press. 2004.

Andi Hamzah. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2001.

Andi Zainal Abidin Farid.Hukum Pidana I. Jakarta, Sinar Grafika 2007.

Arief Muladi dan Barda Nawawi, Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung, Alumni, 1992.

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung:Mandar Maju, 2008.

Bambang Poernomo. Asas-Asas Hukum Pidana.Yogyakarta: Galilea Indonesia, 1982.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2002.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta, PT. Kencana Prenada Media Group, 2008.

Dikdik M. Arif mansyur, dan Elisatris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, ,PT. Refika Aditama, Bandung, 2005.

Evra Willya. dkk, Senarai Penelitian Islam Kontemporer Tinjauan Multikultural, Yogyakarta, Deepublish, 2018.

Hamzah Hasan, Kejahatan kesusilaan Perspektif Hukum Pidana Islam. Makassar, Alauddin University Press, 2012.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya, Bayumedia, 20011.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1996.

Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Kehormatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Leden Marpaung,Tindak Pidana Terhadap Kehormatan Pengertian dan Penerapannya Jakarta, PT Grafindo Persada,1997.

Maskun, Kejahatan Siber (Cyber Crime). Jakarta, Kencana Prenada Media Grup.

Moejatno, Asas-asas Hukum Pidana,Rineka Cipta, Jakarta, 2008

Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana,Bina Aksara, Jakarta, 1983

Moh. Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus, Bandung:Citra Aditya Bakti, 1994.

Mudzakir, Delik Penghinaan dalam Pemberitaan Pers Mengenai Pejabat Publik Jakarta : Erlangga,1999.

Muladi dan Barda Nawawi Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni Bandung 1992.

Nomensen Sinamo, Metode Penelitian Hukum. Jakarta:Bumi Intitama Sejahtera, 2009.

P.A.F. Lamintang, dan C. Djisman Samosir, Delik-delik Khusus, Tarsito, Bandung, 1981.

Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan, Yokyakarta: rangkang Education, 2012.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta:Kencana Prenada Media Group, 2010.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Prenada Media Group 2008.

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1995.

R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar- komentar Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor, Politeria,1996.

R.Sugandhi, KUHP dan Penjelasannya, Surabaya, 1981. Raja Grafindo Persada, 2014.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2006 RiversL William. Jay W. Jensen. Theodore peterson, Media massa dan Masyarakat modern, Jakarta, Kencana. 2003.

Rocky Marbun, Kamus Hukum Lengkap, Jakarta Selatan, Transmedia Pustaka, 2012.

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1983

Roeslan Saleh, Penjabaran Pancasila dan UUD 1945 Dalam Perundang- Undangan, Bina Aksara, Jakarta. 1979.

Romli Atmasasmita (ed), Peradilan Anak di Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 1997.

Satjipto Rahardjo, Hukum dan Pembaharuan Sosial,: Alumni, Bandung, 1983.

Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1983.

Soemantri Sri. M., Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Bulan Bintang, Bandung, 1992.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia, 2006.

Soesilo, R, Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politea, 1995.

Sudirman Tebba, Hukum Media Massa Nasional, Tangerang, Pustaka irVan, 2007.

Supriyadi Edi W, dkk., Analisis Terhadap Situasi Hukum Penghinaan Di Indonesia, Jakarta: ICJR, 2012.

Timothy J. (Clinical Psychology (Seventh Edition). Dirangkum oleh Didi Tarsidi dari Belmont, California: Thomson Wadsworth. 2005

UU No 1 Drt Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana

UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan

UU No 2 Tahun 2002 Tentang POLRI

UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP

UU No 8 Tahun 2008 Tentang ITE

Van Apeldoorn, L.J.. Pengantar Ilmu Hukum. Terjemahan Oetarid Sadino. Cet. 22. Jakarta: Pradnya Paramita,1985.

W. Mulyanah, Hukum dan Hak-hak Anak, Jakarta, CV. Rajawali, 1986.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta:Sinar Grafika, 2009.

Downloads

Published

2023-03-10

How to Cite

Herisasono, A., & Herawati, L. (2023). Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Yang Dilakukan Oleh Anak. Tabsyir: Jurnal Dakwah Dan Sosial Humaniora, 4(2), 35–52. https://doi.org/10.59059/tabsyir.v4i2.99