[1]
Dewi Sri Puspiana et al. 2023. Analisis Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Terhadap Hak Pembatalan Perkawinan Tanpa Restu Oleh Wali Mujbir. Tabsyir: Jurnal Dakwah dan Sosial Humaniora. 4, 4 (Oct. 2023), 185–201. DOI:https://doi.org/10.59059/tabsyir.v4i4.595.