[1]
Qoidul Khoir 2020. Kelalaian Tanggung Jawab Suami Sebagai Alasan Gugat Nafkah Madliyah Tanpa Adanya Perceraian . Tabsyir: Jurnal Dakwah dan Sosial Humaniora. 1, 2 (Apr. 2020), 62–70. DOI:https://doi.org/10.59059/tabsyir.v1i2.656.