[1]
Halili Halili and Selfiatun Hasanah, “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pemberian Uang Muka Pada Money Changer (Studi Kasus PT. Hamdalah Kab. Jember)”, Tabsyir, vol. 2, no. 1, pp. 61–71, Jan. 2021.