Implementasi Pembentukan Kader Kesehatan Dalam Menunjang Pelayanan Kesehatan Bagi WBP di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Balige

Authors

  • M.N. Patricia Simanjuntak Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Ali Muhammad Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.59059/jpmis.v4i1.2195

Keywords:

Health Cadre, Health Services, Class IIB Balige State Detention Center

Abstract

The most basic right for WBP is to receive adequate health services. Various health efforts are carried out through prevention, healing and improving health services at the Balige Class IIB Detention Center. In order to overcome obstacles related to health services in detention centers, a WBP health cadre was formed at the Balige Class IIB Detention Center. The aim is to overcome the problems of handling and reporting the health of WBPs to improve health services for WBPs themselves. This research was carried out using a qualitative approach with descriptive methods. Data collection techniques were carried out through observations carried out during KKN, as well as secondary data carried out using documentation studies and field recording.  From the research results, it is known that the program to form health cadres for inaan residents at the Balige Class IIB Detention Center has shown positive results. The implementation of this program has succeeded in improving the quality and accessibility of health services at the Class IIB Balige Detention Center.

References

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2020). Standar pelayanan pemasyarakatan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2021). Laporan tahunan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. (2017). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan layanan kesehatan pada lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan rumah penyimpanan benda sitaan negara.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. (2018). Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang pendidikan kedinasan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-PR.07.03 Tahun 1985 tentang organisasi dan tata kerja lembaga pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2011 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-PR.07.03 Tahun 1985 tentang organisasi dan tata kerja lembaga pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 12 Tahun 2018 tentang perlakuan bagi tahanan dan narapidana lanjut usia.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang kerja sama penyelenggaraan pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3857.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sekretariat Negara.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sekretariat Negara.

Downloads

Published

2025-03-20

How to Cite

M.N. Patricia Simanjuntak, & Ali Muhammad. (2025). Implementasi Pembentukan Kader Kesehatan Dalam Menunjang Pelayanan Kesehatan Bagi WBP di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Balige. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia Sejahtera, 4(1), 89–100. https://doi.org/10.59059/jpmis.v4i1.2195