Problematik Pemberian Status Justice Collaborator pada Pelaku Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Yulia Christy Shintara Aruan Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Yasmirah Mandasari Saragih Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Fauzan Fauzan Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Bonar Yudhistira Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Erwin Efendi Rangkuti Universitas Pembangunan Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.59059/mandub.v2i4.1846

Keywords:

Justice Collaborator, Crime, Corruption

Abstract

Granting Justice Collaborator (JC) status to perpetrators of criminal acts of corruption is one of the law enforcement strategies aimed at uncovering a wider network of corruption crimes. However, its implementation raises various problems, both in terms of law, morals and justice. This research aims to analyze the regulations underlying the granting of JC status, the criteria for its application, and the challenges that arise in practice. This study uses a juridical-normative method with an analytical approach to statutory regulations, court decisions and legal literature. The research results show that the granting of JC status is often not transparent, giving rise to controversy regarding the integrity of its implementation. Apart from that, there is a discrepancy between the ideal JC criteria as regulated in the Supreme Court Circular Letter (SEMA) Number 4 of 2011 and the practice of granting JC status. This has an impact on public trust in the criminal justice system. For this reason, it is necessary to strengthen regulations and tighter supervision so that granting JC status is in accordance with the principles of justice, transparency and accountability.

References

Agus, M. (2023). Perlindungan hukum bagi saksi dalam kasus korupsi: Perspektif sistem peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum & Peradilan, 25(4), 67-85.

Dewi, A., & Fajar, H. (2021). Tantangan hukum dalam perlindungan saksi dan pelapor dalam kasus korupsi di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 85-100.

Hadi, A. (2021). Perlindungan terhadap justice collaborator dalam kasus korupsi: Analisis terhadap implementasi undang-undang perlindungan saksi dan korban. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 12(3), 180-197.

Hidayat, A., & Rachmawati, S. (2021). Implementasi perlindungan hukum bagi saksi dan pelapor dalam kasus korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 31(2), 112-129.

Mukti, F. (2023). Analisis peran lembaga perlindungan saksi dan korban dalam melindungi justice collaborator di kasus korupsi. Jurnal Keamanan Nasional, 19(3), 204-221.

Prasetyo, E., & Nurhadi, Y. (2022). Peran justice collaborator dalam pengungkapan kasus korupsi: Perspektif hukum pidana. Jurnal Hukum Pidana, 9(1), 77-94.

Pratiwi, A., & Gunawan, R. (2022). Keterlibatan justice collaborator dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Indonesia, 25(1), 98-113.

Prihatin, Y., & Nanda, S. (2021). Optimalisasi peran LPSK dalam memberikan perlindungan terhadap justice collaborator korupsi. Jurnal Hukum Negara, 14(2), 118-133.

Rahmawati, L., & Sulistyo, D. (2022). Revisi sistem perlindungan saksi dalam proses pemberantasan korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 18(4), 145-160.

Ristanto, S., & Yuliana, N. (2021). Fungsi dan pengaruh perlindungan hukum bagi justice collaborator dalam penegakan hukum korupsi. Jurnal Penelitian Hukum, 16(3), 230-245.

Salim, T., & Ramadhani, M. (2023). Menjaga keamanan justice collaborator dalam kasus korupsi di Indonesia. Jurnal Pidana dan Pembangunan Hukum, 7(1), 56-72.

Sari, I., & Wibowo, H. (2023). Aspek perlindungan hukum terhadap justice collaborator dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum, 17(2), 89-106.

Suryanto, B., & Junaidi, M. (2022). Dampak perlindungan hukum bagi justice collaborator dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Jurnal Kriminologi Indonesia, 20(2), 145-159.

Utami, P., & Setiawan, I. (2022). Menilai efektivitas perlindungan bagi justice collaborator dalam kasus korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan, 21(3), 130-145.

Verstek, M. (2022). Tantangan perlindungan hukum bagi justice collaborator dalam kasus korupsi. Jurnal Hukum Indonesia, 24(3), 255-271.

Downloads

Published

2024-12-07

How to Cite

Yulia Christy Shintara Aruan, Yasmirah Mandasari Saragih, Fauzan Fauzan, Bonar Yudhistira, & Erwin Efendi Rangkuti. (2024). Problematik Pemberian Status Justice Collaborator pada Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(4), 262–268. https://doi.org/10.59059/mandub.v2i4.1846

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)