Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kepada Istri Berdasarkan Undang - Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

(Studi Kasus di Polres Mojokerto)

Authors

  • Mochamad Ryo Anharum Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Rachmat Ihya Universitas Sunan Giri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.59059/mandub.v1i3.374

Keywords:

Rumah Tangga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pidana.

Abstract

Household is the smallest part of a relationship that exists in society. Families formed within the bonds of marriage norms aim to form harmonious relationships. In fact, not all household is harmonious. The emergence of problem is often resolved in an unethical way, by using violence. Domestic Violence is efined as various forms of violence or threats of violence (physical, psychological, emotional, sexual, and neglect) to control their family members. To arrange the increase of Domestic Violence, the government make Act No. 23 of 2004 which specifically arrange the removal of Domestic Violence, as "a legal umbrella" that can give protection for the Domestic Violence vixtim’s. One example of law enforcement implementation according to Act No. 23 of 2004 that arrange the removal of Domestic Violence has been implemented by Polres Mojokerto in Case of Domestic Violence done by the defendant Boby Exzandro Wardhanny (BEW) Bin Suyatno to the victim, the defendant's wife, Iis Yuliatin (IY). The defendant had physically abused to the victim by grabbing and hitting the victim's right head that make pain in her right ear and bruises behind the right ear that stated in case register number : 75/Pid.Sus/2022/PN Mjk.

References

Badrulzaman, M. D. (1994). Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni.

Basuki, W. (2014). Problematika Hukum dan Peradilan di Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jendral KY RI

Bernard Arief Sidharta, (1999), Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung: CV. Mandar Maju.

Brigjen Pol. Drs.Agung Budi Maryoto, M. (2015). OPTIMALISASI PENEGAKAN HUKUM GUNA KEPASTIAN HUKUM DALAM RANGKA MENINGKATKAN PEMBANGUNAN NASIONAL. LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Elisabeth Nurhaini Butarbutar. (2018). Metode Penelitian Hukum. Bandung: PT. Refika Aditama.

Farid, P. D. (2005). Hukum Pidana I Politik dan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Gusti, S. (2013). Buku Ajar Asuhan Keperrawatan Keluarga. CV Trans Info Media Hasil wawancara bersama Dr. Ike Herdiana, M.Psi

Hawari, D. (1997). AlQur’an : Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa. Yogyakarta : PT Dana Bakti Prima Yasa

Ilyas, A. (2012). Asas - Asas Hukum Pidana : Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta: Rineka Cipta.

Ismaya, H., & Kurniawan, I. D. (2022). Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga Sebagai Upaya. Jurnal Kewarganegaraan.

Jonaedi Efendi. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana.

Kanter, E., & Sianturi, S. (2002). Asas - Asas Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Storia Grafika.

Lili Rasjidi (1985), Dasar – Dasar Filsafat Hukum, Bandung: Alumni.

Lili Rasjidi dan Wyasa Putra (1993), Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: Remaja

Lukman, D. R. (2019). PENCABUTAN PENGADUAN DALAM TINDAK PIDANAKEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Hukum Agama Hindu

Maesaroh, M.S. (2021, November 21). Jenis – Jenis Tindak Pidana. Artikel Hukum.

Mustafa, B. (2004). Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Remadja Karya

Prof. Dr. Musakkir, S. M. (2014). Problem Pengakan Hukum. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.

R. Abdoel Djamali, S. (1996). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo

Rahardjo, S. (2016). Penegakan Hukum Yang Responsif dan Berkeadilan Sebagai Instrumen Perubahan Sosial Untuk Membentuk Karakter Bangsa . Bandung: Sinar Baru

Resume Kasus KDRT Polres Mojokerto. (2022).

Rianitapril Putri Nababan, Ni Putu Rai Yuliartini, dan Dewa Gede Sudika Mangku.(2022). Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam

Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Istri Di Kabupaten Buleleng Pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus No. BP/55/VIII/2021/Reskrim). J. Komunitas Yust. Vol. 5 No. 2, doi: 10.23887/jatayu.v5i2.51615

Sirajuddin. (2007). Komisi Pengawas Penegak Hukum : Mampukah Membawa Perubahan. Jakarta: Yappika.

Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Downloads

Published

2023-08-22

How to Cite

Mochamad Ryo Anharum, & Rachmat Ihya. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kepada Istri Berdasarkan Undang - Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga: (Studi Kasus di Polres Mojokerto). Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1(3), 175–181. https://doi.org/10.59059/mandub.v1i3.374

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.