Tanggung Jawab Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Akta Bersama Mafia Pertanahan
DOI:
https://doi.org/10.59059/mutiara.v4i2.3407Keywords:
Criminal Liability, Deed Forgery, Land Official, Land Mafia, Sale DeedAbstract
The involvement of Land Deed Officials (Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT) in the forgery of deeds within land mafia activities raises legal issues concerning the validity of Sale and Purchase Deeds (Akta Jual Beli/AJB) and the criminal liability of the officials who prepare them. This study aims to analyze the legal consequences of Sale and Purchase Deeds prepared by PPATs proven to have committed criminal offenses involving deed forgery and to examine their criminal liability. This study employs a normative juridical method using statutory, conceptual, case, and analytical approaches. Primary, secondary, and tertiary legal materials were collected through library research and analyzed qualitatively based on R. Soeroso’s theory of legal consequences and Hans Kelsen’s theory of legal responsibility. The findings indicate that a Sale and Purchase Deed formed through forgery or false statements may lose its legal force and serve as a basis for seeking annulment through the competent legal mechanisms. A criminal judgment against a PPAT does not automatically annul the Sale and Purchase Deed or land certificate but may establish defects in the deed formation process. A PPAT proven guilty may be subject to imprisonment and fines, as well as administrative and civil consequences in accordance with the applicable legal basis.
References
Abdillah, A. M. (2023). Akibat hukum terhadap PPAT yang melakukan akta jual beli dengan pemalsuan identitas penjual dan saksi oleh pembeli (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 226/Pdt.G/2018/PN Dpk) [Tesis magister kenotariatan, Universitas Indonesia]. https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss4/1/
Adjie, H. (2011). Kebatalan dan pembatalan akta notaris. Refika Aditama.
Adjie, H. (2014). Hukum notaris Indonesia. Refika Aditama.
Anggraini, D. (2023). Tanggung jawab PPAT dalam perjanjian jual beli dengan data palsu dikaitkan dengan Peraturan Jabatan PPAT [Tesis magister kenotariatan, Universitas Jayabaya]. https://pustaka.jayabaya.ac.id/index.php?p=show_detail&id=13014&keywords=
Anshori, A. G. (2021). Lembaga kenotariatan Indonesia: Perspektif hukum dan etika. UII Press.
Aulia, A. (2022). Prinsip kehati-hatian PPAT dalam proses pengikatan jual beli tanah sebagai perwujudan kepastian hukum. Recital Review, 4(1), 244–278. https://doi.org/10.22437/rr.v4i1.13364
Batubara, R. G. (2023). Perlindungan hukum notaris/PPAT dalam pemberantasan mafia tanah di Indonesia [Tesis magister kenotariatan, Universitas YARSI]. https://digilib.yarsi.ac.id/10501/
Gani, G., & Ispriyarso, B. (2025). Pertanggungjawaban notaris atas perubahan akta perusahaan tanpa sepengetahuan pihak terkait. Notarius, 18(3), 736–755. https://doi.org/10.14710/nts.v18i3.62574
Harahap, M. Y. (2014). Hukum acara perdata. Sinar Grafika.
Herlan. (2023). Peran dan tanggung jawab BPN dalam pemberantasan mafia tanah di Kota Kendari [Tesis magister kenotariatan, Universitas Islam Sultan Agung]. https://repository.unissula.ac.id/view/creators/Herlan=3AHerlan=3A=3A.default.html
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Krismantoro, D. (2025). Kebijakan pencegahan dan pemberantasan mafia tanah: Reforma agraria di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 9(2), 6031–6042. https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/4105
Mastang, A., & Muskibah, M. (2022). Akibat hukum akta jual beli yang dibatalkan oleh pengadilan terhadap pembeli yang beritikad baik: Studi kasus Putusan Nomor 60/PDT/2018/PT BTN. Recital Review, 4(2), 374–397. https://doi.org/10.22437/rr.v4i2.18879
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Prayitno, B. (2021). Pertanggungjawaban pidana mafia tanah dalam tindak pidana korupsi. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 9(2), 269–280. https://doi.org/10.20961/hpe.v9i2.59247
Putusan Mahkamah Agung Nomor 82 K/Pid/2025 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 275/PID/2024/PT SMR jo. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 296/Pid.B/2024/PN Bpp.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 248/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 250/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt.
Salim, H. S. (2016). Teknik pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. RajaGrafindo Persada.
Silviana, A., Anami, K., & Waloejo, H. D. (2020). Memahami pentingnya akta jual beli (AJB) dalam transaksi pemindahan hak atas tanah karena jual beli tanah. Law, Development and Justice Review, 3(2), 191–195. https://doi.org/10.14710/ldjr.v3i2.9523
Subekti. (2014). Hukum perjanjian. Intermasa.
Sutedi, A. (2010). Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya (Ed. 1, Cet. 4). Sinar Grafika.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta amandemen.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mutiara : Jurnal Penelitian dan Karya Ilmiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






