Kontrak Kerja Pemanfaatan Dana Alokasi Non Fisik Tahun 2022 dalam Upaya Penurunan Jumlah Stunting oleh Badan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Kabupaten Manggarai

Authors

  • Maksimiliani Maria Saputri Universitas Nusa Cendana
  • Orpa J. Nubatonis Universitas Nusa Cendana
  • Yossie M.Y. Jacob Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.59059/mandub.v2i2.1160

Keywords:

Stunting, Non-Physical DAK, Work Contract, Rights and Obligations

Abstract

The purpose of this study is the work contract for the utilization of non-physical allocation funds in 2022 in an effort to reduce the number of stunting by the Population Control and Family Planning Agency in Manggarai Regency. The type of research used is empirical research, which examines the Work Contract, Rights and Obligations of the utilization of Non-Physical DAK. The approach used is a qualitative approach as a research procedure that produces descriptive data in the form of oral written words from the people and actors observed. The types of data used are secondary data and primary data. The data collection techniques used are through literature study, interviews and field observations. The results of this study indicate that the implementation of the work contract for utilizing the Non-Physical Allocation Fund in an effort to reduce the number of stunting in the Manggarai Regency area. The impact of the distribution of the Non-Physical Allocation Fund channeled through BKKBN in an effort to reduce stunting in Manggarai Regency.

References

Aan Kimariah,Djama’an Satori,Metode Penelitian Kualitatif, Bandung, Alfabeta, 2011.

Akhmadi, Muhammad Heru, and Pasaribu IT. "Peran Belanja Negara Dalam Program Penurunan Stunting." JIAFE (Jurnal Ilm Akunt) 6.2 (2020)

Ari Kunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta,Rineka Cipta,2014

Bagong Suyanto,Sutina, Metode penelitian Sosial: Berbagi Alternatif pendekatan, Jakarta, Prenada Media Grup,2010.

Baldiah Dengagi, Universitas Hassanudin Makasar 2021 yang berjudul “Analisis Faktor-Faktor Yang mempengaruhi Penyerapan Dana ALokasi Khusus Pada Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan

Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. , 2020

Buku Saku dalam penanganan Stunting oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, 2017

Damanik Rizal ,Kebijakan dan Strategi Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia, Jakarta, 2021

H.S,Salim. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta Sinar Grafika, 2003.

Haryanti, Tuti, and Nur Hayati. "Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia bagi Anak Penderita Stunting." Jurnal HAM 10.2 (2019).

Ishaq, “Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi”, Alfabeta, cv cetakan kesatu, Bandung, 2017.

Khairul Soepardi, Institut Agama Islam Negeri Parepare 2022 yang berjudul “Analisis Penggunanaan Dana Alokasi Umum Tambahan Dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Lapadde Kota Parepare”

Lalu Husni, “Pengantar Hukum Tenaga Kerja Indonesia”. Jakarta: Raja Grafindo Persada 2000.

Lexi,J Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, PT. Remaja,Rosdakarya, 2008.

Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022 (Hal 6)

Peraturan Bupati Manggarai Nomor 78 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penurunan Stunting Di Kabupaten Manggarai

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasioanal Nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Penurunan Stanting Nasional

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Upaya Kesehatan Anak

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2027 Tentang Percepatan Penurunan Stunting

Prof. Chainur Arrasjid, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta,2000.

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2008

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013

Rudiyanto Arifi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Edisi III , Jakarta, Kedeputian Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Kementrian perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2020

Selviyana, Devi. Tinjauan Yuridis Tidak Dapat Diterimanya Gugatan Penggugat Karena Wanprestasi Dalam Kontrak Kerja. Diss. Universitas Medan Area, 2016.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Bandung,Alfabeta,2018.

Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022

Tujuan hukum teori hukum diakses 15 Agustus 2023 https/badilum. Mahkamah agung.go.id

Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi

Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara

Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Wawan Muhwan Hairi, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Bandung,2012.

Downloads

Published

2024-04-23

How to Cite

Maksimiliani Maria Saputri, Orpa J. Nubatonis, & Yossie M.Y. Jacob. (2024). Kontrak Kerja Pemanfaatan Dana Alokasi Non Fisik Tahun 2022 dalam Upaya Penurunan Jumlah Stunting oleh Badan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Kabupaten Manggarai. Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(2), 44–64. https://doi.org/10.59059/mandub.v2i2.1160

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.