Tinjauan Yuridis Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap Kesejahteraan Anak

Authors

  • Ryan Nugraha Yahya Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Ayu Audrey Parahita N. Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Bellia Argata Syahrani B. Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Delvina Dhara Carissa Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.59059/mandub.v2i3.1481

Keywords:

Child Protection, Children's Rights, Child Welfare

Abstract

Child protection is an important need for the nation for the future. Children have human rights which must be respected and protected considering that they are at a vulnerable age. They have the right to grow and develop and be free from exploitation, violence or neglect. With good protection, you can ensure they are protected from dangers and can grow and develop in a good environment. The protection and welfare of children has become the responsibility of various instruments such as the family, community and state. Protection carried out by families and communities is implemented through a family approach based on moral values, while child protection by the state is carried out through policies or regulations that regulate this. The technique of research that was utilized in this study was a qualitative method, which involved conducting in-depth interviews to acquire this information. The data collected is comprehensive data, using both primary and secondary sources of information, which will be subjected to a methodical analysis in order to arrive at a conclusion based on the findings of the whole research.

References

Ardyan, E., Boari, Y., Akhmad, A., Yuliyani, L., Hildawati, H., Suarni, A., ... & Judijanto, L. (2023). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif: Pendekatan Metode Kualitatif dan Kuantitatif di Berbagai Bidang. PT. Sonpedia Publishing Indonesia. pp. 9-11.

Carmela, H. R. F., & Suryaningsi, S. (2021). Penegakan Hukum Dalam Pendidikan dan Perlindungan Anak di Indonesia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(2), 58-65.

Deshaini, L. (2022). PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK. Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 28(2), 69-76.

Erdianti, R. N., & Fatih, S. M. (2019). Mewujudkan Desa Layak Anak Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Indonesia. Justitia Jurnal Hukum, 3(2).

Farras, A. L. (2024). PERLINDUNGAN HAK ANAK BERDASARKAN KONVENSI ADOPSI. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 2(10), pp. 21-30.

Haryono, C. G. (2020). Ragam metode penelitian kualitatif komunikasi. CV Jejak (Jejak Publisher). pp. 13.

Hyoscyamina, D. E. (2011). Peran keluarga dalam membangun karakter anak. Jurnal Psikologi, 10(2), pp. 144-152.

Praditama, S. (2016). Kekerasan terhadap anak dalam keluarga dalam perspektif fakta sosial. SOSIALITAS; Jurnal Ilmiah Pend. Sos Ant, 5(2), pp. 3.

Siswanto, Y. A., & Miarsa, F. R. D. (2024). Upaya Preventif sebagai Bentuk Perlindungan Hukum dari Kejahatan Kekerasan Seksual pada Anak. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(5), pp. 1656.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Published

2024-07-15

How to Cite

Ryan Nugraha Yahya, Ayu Audrey Parahita N., Bellia Argata Syahrani B., & Delvina Dhara Carissa. (2024). Tinjauan Yuridis Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap Kesejahteraan Anak. Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(3), 342–353. https://doi.org/10.59059/mandub.v2i3.1481

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.