Menguji Kemampuan Membaca Al-Quran Calon Pemimpin Aceh dalam Prespektif Hukum Adat, Hukum Islam, dan Politik
DOI:
https://doi.org/10.59059/mandub.v2i2.1197Keywords:
Aceh customary law, Islamic law, political leadershipAbstract
Given Aceh's rich Islamic cultural traditions and foundations, reading the Quran is frequently regarded as a crucial prerequisite for future leaders in the area. The purpose of this study is to examine the significance of this skill in relation to politics, Islamic law, and customary law in Aceh. In order to provide a thorough knowledge of the problem from legal, social, cultural, and political perspectives, the study examines the perspectives of Acehnese society using empirical juridical research methods. It also reviews the pertinent legislation and the legal foundation. According to the research, the community expects leaders who comprehend and uphold Acehnese customary law and culture, and reading the Quran is considered a sign of good leadership abilities
References
Referensi berisi daftar jurnal, buku, atau referensi lain yang diacu dalam naskah yang terbit dalam 5 tahun terakhir dengan jumlah minimal 75% dari seluruh referensi yang digunakan. Mayoritas referensi adalah sumber primer yaitu jurnal ilmiah/prosiding. Jumlah referensi secara keseluruhan yang diacu minimal 20 buah, dan sebanyak 75%nya berasal dari publikasi jurnal ilmiah/prosiding hasil penelitian. Penulisan referensi secara alfabetis dan mengikuti gaya penulisan American Psychological Association (APA) 6th Edition. Manajemen penulisan referensi (dan kutipan) sangat disarankan menggunakan aplikasi Mendeley. Contoh penulisan referensi berdasarkan APA 6th Edition sebagai berikut:
Artikel Jurnal (satu, dua, atau lebih dari dua penulis)
Idroos, O. S., Jalil, H. A., & Syahbandir, M. (2015). UJI MAMPU BACA AL-QURAN BAGI BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN/KOTA DARI PARTAI NASIONAL. Jurnal Ilmu Hukum, 3(3).
Artikel Prosiding
Working Paper
Disertasi/Tesis/Paper Kerja
Buku Teks
Tahir, P., & Handayani, D. (2018). Hukum Islam. Bumi Aksara.
"Aceh: Sejarah, Budaya, dan Tradisi" oleh T.O. Ibrahim
"Peran Ulama dan Dayah dalam Penyebaran Islam di Aceh" oleh M. Nurdin
"Syariat Islam di Aceh: Antara Idealitas dan Realitas" oleh A. Gani Aceh
Aceh: A History of Islam in Indonesia" by Anthony Reid
"The Role of Ulama in Aceh: Islam, Politics, and Society" by Ian M. McGibbon
"Sharia in Aceh: Islamic Law and Society in Contemporary Indonesia" by Kathryn Robinson
Laporan Instansi/Lembaga/Organisasi/Perusahaan
Artikel Surat Kabar/Majalah
Sumber dari internet dengan nama penulis
Sumber dari internet tanpa nama penulis (tuliskan nama organisasi/perusahaan)
Catatan Kaki
Catatan kaki atau footnote tidak dapat digunakan untuk menulis referensi. Footnote hanya digunakan untuk memberikan informasi atau keterangan umum untuk memperjelas tulisan pada suatu halaman. Footnote ditulis dengan spasi tunggal dengan jenis huruf times new romans ukuran 10 pt dan diberikan penomoran, serta ditempatkan pada bagian akhir teks halaman terkait.
Penempatan Tabel
Tabel 1. Frekuensi Umur dalam tahun
Sumber: SOSHUMDIK (2022).
Penempatan Gambart
Keterangan: Gambar harus jelas dan fix (tidak pecah).
Sumber: SOSHUMDIK (2022).
Gambar 1. Grafik pengunjung pada suatu website
Cara penulisan referensi di dalam naskah
Penulisan sitasi (body notes) sesuai dengan standar American Psychological Association (APA) 6th Edition. Berikut ini adalah contoh sitasi di dalam sebuah paragraf yang mengacu pada contoh daftar referensi di atas:
Sebagaimana yang tertera dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 tentang Sistem Pendidikan nasional dinyatakan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar siswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekutan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (Sukmadinata, 2009)
Refleksi diartikan sebagai berpikir mengenai pengalaman sendiri dari amsa lalu atau mawas diri. Refleksi dilakukan oleh siswa setelah melaksanakan berbagai kegiatan dalam bentuk pengalaman belajar. Siswa antara satu dengan lainnya melakukan analisis, pemaknaan, penjelasan, penyipulan, dan tindak lanjut dari pengalaman belajar yang dilalui (Rusman, 2011).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.