Menguji Kemampuan Membaca Al-Quran Calon Pemimpin Aceh dalam Prespektif Hukum Adat, Hukum Islam, dan Politik

Authors

  • Dinda Rachma Aditya Universitas Tidar
  • Inayatuzzahra Inayatuzzahra Universitas Tidar
  • Aristya Nadya Azhari Universitas Tidar
  • Salsa Arfa Nabillah Universitas Tidar
  • Cantika Asnanti Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.59059/mandub.v2i2.1197

Keywords:

Aceh customary law, Islamic law, political leadership

Abstract

Given Aceh's rich Islamic cultural traditions and foundations, reading the Quran is frequently regarded as a crucial prerequisite for future leaders in the area. The purpose of this study is to examine the significance of this skill in relation to politics, Islamic law, and customary law in Aceh. In order to provide a thorough knowledge of the problem from legal, social, cultural, and political perspectives, the study examines the perspectives of Acehnese society using empirical juridical research methods. It also reviews the pertinent legislation and the legal foundation. According to the research, the community expects leaders who comprehend and uphold Acehnese customary law and culture, and reading the Quran is considered a sign of good leadership abilities

References

Referensi berisi daftar jurnal, buku, atau referensi lain yang diacu dalam naskah yang terbit dalam 5 tahun terakhir dengan jumlah minimal 75% dari seluruh referensi yang digunakan. Mayoritas referensi adalah sumber primer yaitu jurnal ilmiah/prosiding. Jumlah referensi secara keseluruhan yang diacu minimal 20 buah, dan sebanyak 75%nya berasal dari publikasi jurnal ilmiah/prosiding hasil penelitian. Penulisan referensi secara alfabetis dan mengikuti gaya penulisan American Psychological Association (APA) 6th Edition. Manajemen penulisan referensi (dan kutipan) sangat disarankan menggunakan aplikasi Mendeley. Contoh penulisan referensi berdasarkan APA 6th Edition sebagai berikut:

Artikel Jurnal (satu, dua, atau lebih dari dua penulis)

Idroos, O. S., Jalil, H. A., & Syahbandir, M. (2015). UJI MAMPU BACA AL-QURAN BAGI BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN/KOTA DARI PARTAI NASIONAL. Jurnal Ilmu Hukum, 3(3).

Artikel Prosiding

Working Paper

Disertasi/Tesis/Paper Kerja

Buku Teks

Tahir, P., & Handayani, D. (2018). Hukum Islam. Bumi Aksara.

"Aceh: Sejarah, Budaya, dan Tradisi" oleh T.O. Ibrahim

"Peran Ulama dan Dayah dalam Penyebaran Islam di Aceh" oleh M. Nurdin

"Syariat Islam di Aceh: Antara Idealitas dan Realitas" oleh A. Gani Aceh

Aceh: A History of Islam in Indonesia" by Anthony Reid

"The Role of Ulama in Aceh: Islam, Politics, and Society" by Ian M. McGibbon

"Sharia in Aceh: Islamic Law and Society in Contemporary Indonesia" by Kathryn Robinson

Laporan Instansi/Lembaga/Organisasi/Perusahaan

Artikel Surat Kabar/Majalah

Sumber dari internet dengan nama penulis

Sumber dari internet tanpa nama penulis (tuliskan nama organisasi/perusahaan)

Catatan Kaki

Catatan kaki atau footnote tidak dapat digunakan untuk menulis referensi. Footnote hanya digunakan untuk memberikan informasi atau keterangan umum untuk memperjelas tulisan pada suatu halaman. Footnote ditulis dengan spasi tunggal dengan jenis huruf times new romans ukuran 10 pt dan diberikan penomoran, serta ditempatkan pada bagian akhir teks halaman terkait.

Penempatan Tabel

Tabel 1. Frekuensi Umur dalam tahun

Sumber: SOSHUMDIK (2022).

Penempatan Gambart

Keterangan: Gambar harus jelas dan fix (tidak pecah).

Sumber: SOSHUMDIK (2022).

Gambar 1. Grafik pengunjung pada suatu website

Cara penulisan referensi di dalam naskah

Penulisan sitasi (body notes) sesuai dengan standar American Psychological Association (APA) 6th Edition. Berikut ini adalah contoh sitasi di dalam sebuah paragraf yang mengacu pada contoh daftar referensi di atas:

Sebagaimana yang tertera dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 tentang Sistem Pendidikan nasional dinyatakan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar siswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekutan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (Sukmadinata, 2009)

Refleksi diartikan sebagai berpikir mengenai pengalaman sendiri dari amsa lalu atau mawas diri. Refleksi dilakukan oleh siswa setelah melaksanakan berbagai kegiatan dalam bentuk pengalaman belajar. Siswa antara satu dengan lainnya melakukan analisis, pemaknaan, penjelasan, penyipulan, dan tindak lanjut dari pengalaman belajar yang dilalui (Rusman, 2011).

Published

2024-05-11

How to Cite

Dinda Rachma Aditya, Inayatuzzahra Inayatuzzahra, Aristya Nadya Azhari, Salsa Arfa Nabillah, & Cantika Asnanti. (2024). Menguji Kemampuan Membaca Al-Quran Calon Pemimpin Aceh dalam Prespektif Hukum Adat, Hukum Islam, dan Politik. Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(2), 251–261. https://doi.org/10.59059/mandub.v2i2.1197

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.