Implikasi Hukum Terhadap Perkawinan Anak: Pelanggaran Hak-Hak Anak dan Tanggung Jawab Negara

Authors

  • Andi Laila Qadrianti Putri Universitas Pancasila
  • Annisa Febyanti Universitas Pancasila
  • Bilqisti Kurrotul Aini Universitas Pancasila
  • Bagus Sugara Putra Universitas Pancasila
  • Nurul Amaliyah Putri Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.59059/mandub.v2i2.1238

Keywords:

Children, Marriage, Children's Rights

Abstract

In general, the purpose of marriage is to fulfill human desires in order to create a happy household, in accordance with applicable regulations. However, today the marriage of minors has become an increasingly pointed issue in the context of law, humanity and the protection of human rights. Child marriages often involve one party who has not reached the age of majority, causing a wide and serious impact on the rights of children and society in general. This paper aims to examine more deeply how Indonesian law regulates the age limit of marriage and whether these rules are effective in preventing child marriage, as well as to describe the legal impact of child marriage and the role of the government in strengthening legal protection for victims of child marriage. The method used in this paper is a normative legal writing method using data collection techniques through document study activities on secondary data. The findings of this paper are that children involved in marriage often lack the ability to give free consent. In many cases, child marriage violates the fundamental rights of children in accordance with the UN Convention on the Rights of the Child, Indonesian positive law and other international laws that protect children from exploitation, violence and discrimination. The state's responsibility is not only limited to enforcing laws and regulations that protect children from exploitation, violence and discrimination.

References

Abror, K. (2019). Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur. Yogyakarta: Diva Press.

Ardiansyah, Risnita, & Jailani, M.S. (2023). Teknik Pengumpulan Data Dan Instrumen Penelitian Ilmiah Pendidikan Pada Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Jurnal Pendidikan Islam, 1(2), 5.

Djamilah, R., & Kartikawati, R. (2019). Dampak Perkawinan Anak Di Indonesia. Jurnal Studi Pemuda, 3(1), 45.

Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 1. Jakarta.

Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 35. Jakarta.

Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Usia Nikah. Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 16. Jakarta.

Mai, J. T. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Anak Di Bawah Umur Dilihat Dari Sudut Pandang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Lex Crimen, 8(4).

Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: Rosda.

Muhammad, H. (2000). Fikih Perempuan Refleksi Kyai Atas Agama dan Gender. Yogyakarta: LKIS.

Nastiti, T. L. (2019, May 15). Pernikahan Dini Siswi SMP Kelas 1 dengan Kakek 50 Tahun di Sulawesi Selatan. Grid.id. Retrieved from https://www.grid.id/read/041754363/viral-pernikahan-dini-siswi-smp-kelas-1-dengan-kakek-50-tahun-di-sulawesi-selatan-ekspresi-sedih-sang-pengantin-jadi-sorotan?page=all

Noviany Simarmata, A., & Tri Mulyasari, N. (2022). Peningkatan Kesadaran Masyarakat tentang Akibat dan Implikasi Hukum dari Perkawinan Anak. Jurnal Dedikasi Hukum: Jurnal Pengabdian Hukum Kepada Masyarakat, 2(1), 96.

Olivia, F. (2019). Batasan Umum Dalam Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1974. Lex Jurnalica, 12(3), 202.

Purwinarto, H. S., & Romadiansyah, B. (2022). Implikasi Hukum Terhadap Perkawinan Anak Di Bawah Umur. Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 89.

Sekar, E. (2019). Implementasi Perlindungan Anak Dari Perkawinan Usia Dini di Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak (Unpublished undergraduate thesis). Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang.

Shodikin, A. (2019). Pandangan Hukum Islam dan Hukum Nasional Tentang Batas Usia Perkawinan, 118.

Simanjutak, V. M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Di Bawah Umur Pada Perkawinan Usia Dini (Unpublished undergraduate thesis). Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia Press.

Soekanto, S. (2005). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Walidin, W., Saifullah, & Tabrani, Z. A. (2015). Metodologi Penelitian Kualitatif Dan Grounded Theory (Masbur, Ed.). Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press.

Yamin, & Wulandari, U. S. (2022). Nukilan Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Zulfiani. (2017). Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Anak Di Bawah Umur Menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974. Jurnal Hukum Samudera Keadilan, 12(2), 216-217.

Published

2024-05-21

How to Cite

Andi Laila Qadrianti Putri, Annisa Febyanti, Bilqisti Kurrotul Aini, Bagus Sugara Putra, & Nurul Amaliyah Putri. (2024). Implikasi Hukum Terhadap Perkawinan Anak: Pelanggaran Hak-Hak Anak dan Tanggung Jawab Negara. Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(2), 356–370. https://doi.org/10.59059/mandub.v2i2.1238

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)