Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak-Anak di Bawah Umur dalam Lingkungan Keluarga

Authors

  • Pryanka Ceza Oktrian Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Safina Elfitra Rahmah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Rizky Nazela Shaqina Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Schevilya Arda Mugharta Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Hikmah Ayudiah Putri Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Dewi Zakiatun Nufus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Sarah Laksana Putri Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.59059/mandub.v2i3.1349

Keywords:

Child, Sexual Violence, Legal Protection, Domestic Violence

Abstract

Children are the next generation of the nation and will inherit the cultures and customs that are in their environment, especially the family environment. Child Protection is an effort to protect children's human rights so that they can continue to grow and develop into the hope and successor of the nation and state. The family is formed on a sense of security, comfort and affection, unfortunately there are some children who get insecurity and coercion within the scope of their family. The method used in this research is a normative juridical approach, namely by conducting research based on legal materials or references by examining the theories and concepts of these legal materials relating to the legal principles of legislation related to this writing or research. This research aims to examine in depth the legal protection for victims of sexual violence against minors in the family environment, as well as identify problems and obstacles in the application of the Law in order to strengthen legal protection for victims. The results showed that the existing law is still weak with the lack of human resources equipped with special training in handling cases like this.

References

Agustini, I., Rachman, R., & Haryandra, R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam. Rechtenstudent, 2(3), 342–355. https://doi.org/10.35719/rch.v2i3.89

Cahya, I. D., & Sambas, N. (2023). Penjatuhan Pidana dalam Pencabulan Anak Dibawah Umur Dihubungkan dengan Perlindungan Korban Kejahatan. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 25–30. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2114

Febrianti, C. Y. N. V. A. G. U. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Kekerasan Seksual Kaum Tunarungu Dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Yulianti Ningsih Cahyani, 13, 218–228.

Jamaludin, A. (2021). Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual. JCIC : Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial, 3(2), 1–10. https://doi.org/10.51486/jbo.v3i2.68

Juliandi, Bungana, R., & Yasmin, P. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Dilihat dari Segi Hukum International. Jurnal Edukasi Nonformal, 4(1), 43–51.

Kurnianto, D., Darham, M. Y. bin, & Wahyu Hidayat. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Anak di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. 3, 23, 8.

Mappadang, R. R., & Mirzana, H. A. (2021). Perlindungan Hukum Rehabilitasi Sosial Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Kertha Semaya, 9(8), 1289–1305. https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i08.p03

Monica, M., Sugi Hartono, M., & Rai Yuliartini, N. P. (2021). Sanksi Kebiri Kimia Dalam Tindak Pidana Pencabulan Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Ditinjau Dari Tujuan Pemidanaan Dan Perspektif Hak Asasi Manusia (Ham). Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2), 564–575. https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38151

Priyana, Y., Assayuti, A. A., & Romdoni, M. (2023). Exploring the Effectiveness of Restorative Justice Practice in Criminal Law System. West Science Law and Human Rights, 1(03), 107–114. https://doi.org/10.58812/wslhr.v1i03.120

Putri, A. H. (2021). Lemahnya Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelecehan Seksual Di Indonesia. Jurnal Hukum Pelita, 2(2), 14–29. https://doi.org/10.37366/jh.v2i2.893

Rahmawati, I. (2020). Analisis yuridis-normatif terhadap peran dan tindakan telemarketing dalam transaksi digital. Jurnal Cakrawala Hukum, 11(1), 60–70. https://doi.org/10.26905/idjch.v11i1.4047

Ramadhan, D., Toran, A. A. A., Nabila, A., Khoirunnisa, J., & Antoni, H. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur UU No. 35 Tahun 2014 Di Kota Bogor. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 1(2), 82–91.

Rizqian, I. (2021). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Menurut Hukum Pidana Indonesia. Journal Justiciabelen (Jj), 1(1), 51. https://doi.org/10.35194/jj.v1i1.1115

Romdoni, M., & Saragih, Y. M. (2021). Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 2(2), 64–76. https://doi.org/10.51370/jhpk.v2i2.58

Santoso, I., & Novrianza. (2022). Dampak Dari Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(1), 53–64. http://dx.doi.org/10.23887/jpku.v10i1.42692

Sudarmaji, P., & Hasan Sebyar, M. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual. Journal of Law and Nation (JOLN), 2(4), 398–407.

Wahyudi, T. S., & Kushartono, T. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Yang Menjadi Korban Perlakuan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Dialektika Hukum, 2(1), 57–82. https://doi.org/10.36859/jdh.v2i1.510

Published

2024-06-22

How to Cite

Pryanka Ceza Oktrian, Safina Elfitra Rahmah, Rizky Nazela Shaqina, Schevilya Arda Mugharta, Hikmah Ayudiah Putri, Dewi Zakiatun Nufus, & Sarah Laksana Putri. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak-Anak di Bawah Umur dalam Lingkungan Keluarga. Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(3), 43–53. https://doi.org/10.59059/mandub.v2i3.1349