Penegakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Penjual Pangan Kedaluwarsa di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang
DOI:
https://doi.org/10.59059/mandub.v2i4.1686Keywords:
Expired Food, Law Enforcement, Countermeasures for the Sale of Expired FoodAbstract
This study aims to find out and analyze the Enforcement of Criminal Law Against Perpetrators of Expired Food Sellers in Review of Law Number 18 of 2012 concerning Food in Lasiana Village, Kelapa Lima District, Kupang City. This study is an empirical judicial research that is analyzed in a qualitative descriptive manner using primary legal materials and secondary legal materials obtained using interview, observation and documentation techniques. The results of this study show that (1) law enforcement against the sale of expired food in Lasiana Village is still not optimal (2) efforts to overcome the sale of expired food in Lasiana Village have been carried out through several approaches, but still need to increase effectiveness.
References
Buku-buku
Achmad Ali. (2008). Menguak tabir hukum. Ghalia Indonesia.
Achmad Ali. (2009). Menguak teori hukum (Legal Theory) dan teori peradilan (Judicialprudence) termasuk interpretasi undang-undang (Legisprudence). Penerbit Kencana.
Adami Chazawi. (2011). Pelajaran hukum pidana I. Raja Grafindo Persada.
Ahmadi Miru, & Sutarman Yodo. (2020). Hukum perlindungan konsumen. Rajawali Press.
Ari Yohan Wambrauw. (2013). Efektivitas pelaksanaan peraturan daerah perpajakan dan retribusi daerah dalam memperoleh pendapatan asli daerah di Kabupaten Supiori Provinsi Papua (Skripsi, Universitas Atma Jaya Yogyakarta).
BAPPEDA Kota Yogyakarta. (2016). Efektivitas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 64 Tahun 2013 dalam mewujudkan ruang terbuka hijau publik Kota Yogyakarta.
Barda Nawawi Arief. (2003). Kapita selekta hukum pidana. Citra Aditya Bakti.
Erni Tisnawati Sule, & Kurniawan Saefullah. (2010). Pengantar manajemen. Kencana.
Liss Dyah Dewi Arini. Faktor-faktor penyebab dan karakteristik pangan kedaluwarsa yang berdampak buruk pada kesehatan masyarakat. Jurnal Teknologi dan Industri Pangan, 1.
Marcus Priyo Gunarto. (2011). Kriminalisasi dan penalti dalam rangka fungsionalisasi perda dan retribusi (Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro Semarang).
Muhammad Ali. (1997). Penelitian pendidikan: Prosedur dan strategi. Angkasa.
Muladi. (2008). Lembaga pidana bersyarat. Alumni.
Siahaan, N. H. T. (2005). Hukum konsumen: Perlindungan konsumen dan tanggung jawab produk. Panta Rei.
Raharjo Satjipto. (2005). Masalah penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Sinar Biru.
Saparinto, C., & Hidayati, D. (2006). Bahan tambahan pangan. Kanisius.
Satjipto Raharjo. (2000). Ilmu hukum. Penerbit PT. Citra Aditya Bakti.
Septi Wahyu Sandiyoga. (2015). Efektivitas Peraturan Walikota Makassar Nomor 64 Tahun 2011 tentang kawasan bebas parkir di lima ruas bahu jalan Kota Makassar (Skripsi, Universitas Hasanuddin Makassar).
Soerjono Soekanto. (1985). Beberapa aspek sosial yuridis masyarakat. Alumni.
Soerjono Soekanto. (1980). Pokok-pokok sosiologi hukum. Rajawali Pers.
Siagian, S. P. (1986). Organisasi, kepemimpinan dan perilaku administrasi. Gunung Agung.
Supriyono. (2000). Sistem pengendalian manajemen (Edisi Pertama). BPFE.
Muchtadi, T. R. (2001). Teknologi proses pengolahan pangan. Institut.
Tri Andrisman. (2009). Asas-asas dan dasar aturan hukum pidana Indonesia. Unila.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.