Evolusi Normatif Peran Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dalam Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) : Rekonstruksi Hukum dalam Tata Kelola Penyelenggaraan Infrastruktur Berkelanjutan di Indonesia

Authors

  • Shannia Angelia Rahardjo Universitas Padjadjaran
  • Muhamad Farudin Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.59059/mandub.v3i1.2171

Keywords:

Infrastructure, Public-Private Partnership, Project implementing agency

Abstract

Infrastructure development has become a national priority to drive economic growth, with the KPBU (Public-Private Partnership) scheme as a solution to budget limitations. The transformation of PJPK (Project Implementing Agency) law in the latest regulations, including the authority of the Rector of State Universities with Legal Entity (PTN BH) and restrictions on the Board of Directors of Regional-Owned Enterprises (BUMD), demonstrates the policy dynamics that influence the effectiveness of infrastructure management based on KPBU in Indonesia. This research uses a normative juridical method with legislative and conceptual approaches to analyze regulations and legal theories related to the role of PJPK in KPBU. This approach aims to provide a strong argumentative foundation and a comprehensive analysis of the legal aspects in the implementation of infrastructure based on KPBU. This article emphasizes that the regulatory reform of the PJPK role in KPBU aims to enhance efficiency, accountability, and legal certainty. With the latest regulations, the role of PJPK becomes clearer, accelerating sustainable infrastructure projects and creating a more conducive investment environment for the private sector.

References

Anggraeni, D. D., & Budiyono, T. (2023). Kajian yuridis kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 6(2), 100-117.

Anggraeni, R., & Sari, I. M. (2020). Mengungkap materi muatan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang perjanjian kerjasama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Masalah-Masalah Hukum, 49(2), 125–135. https://doi.org/10.14710/mmh.49.2.2020.125-135

Aulia, M. H., & Mubarrok, A. Z. (2023). Implementasi pengembangan model bisnis kerjasama pemerintah badan usaha (KPBU) rumah sakit pada perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH). Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(9), 2455–2485. Retrieved from https://jmi.rivierapublishing.id/index.php/rp

Daliman, Herman, & Purwanti, O. (2021). Analisis penilaian risiko program kerjasama pemerintah badan usaha (KPBU) pada infrastruktur jalan tol. RekaRacana: Jurnal Teknik Sipil, 7(1), 22-31.

Guritno, S. B. (2023). Sri Bagus Guritno. Jakarta.

Indonesia. (2015). Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Kurdi, & Syafitri, C. Z. (2024). Analisis pelaksanaan KPBU skala kecil dengan perspektif manajemen perubahan sektor publik. Unes Law Review, 6(4), 12093-12101.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Maulana, M. R. (2021). Pemahaman dan pembelajaran tahap perencanaan dan penyiapan pembangunan infrastruktur di Indonesia melalui skema kerja sama pemerintah dan badan dalam penyediaan infrastruktur (KPBU). Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 5(1), 86-107.

Nasional, M. P. P. (2023). Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2023.

Pemerintah, L. K. P. B. (2025). Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2025. Indonesia: Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Puteri, L. A. L., Susetyo, B., & Suroso, A. (2022). Peran pemangku kepentingan terhadap faktor-faktor risiko pada proyek KPBU jalan tol unsolicited. Jurnal Konstruksia, 14(1), 61-70.

Setiajatnika, E., Gunadi, T., & Nugraha, H. (2023). Skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur alat penerangan jalan (APJ). Coopetition: Jurnal Ilmiah Manajemen, 14(2), 317–332. https://doi.org/10.32670/coopetition.v14i2.3371

Simarmata, M., & Suyatno. (2024). Kerjasama investasi antara pemerintah dengan badan usaha. Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1856–1867. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn

Suhendra, M. (2017). Penyediaan infrastruktur dengan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (Public-Private Partnership) di Indonesia. Jurnal Manajemen Keuangan Publik, 1(1), 41–46. https://doi.org/10.31092/jmkp.v1i1.97

Wisnubroto, K. (2023). Capaian pembangunan infrastruktur strategis. Retrieved January 2, 2025, from Portal Informasi Indonesia website: https://indonesia.go.id/kategori/editorial/6792/capaian-pembangunan-infrastruktur-strategis?lang=1

Yulistio, M. R., Aurelita, M., Dwimahendra, M. A., & Sadiawati, D. (2024). Skema public-private partnership pada sustainable tourism untuk menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia. National Conference on Law Studies (NCOLS, 6)(1), 254–278. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.

Downloads

Published

2025-03-02

How to Cite

Shannia Angelia Rahardjo, & Muhamad Farudin. (2025). Evolusi Normatif Peran Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dalam Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) : Rekonstruksi Hukum dalam Tata Kelola Penyelenggaraan Infrastruktur Berkelanjutan di Indonesia. Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 3(1), 144–160. https://doi.org/10.59059/mandub.v3i1.2171

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.