Upaya Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditinjau dari Perda Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang

Authors

  • Adrya Gusmar Kapitan Universitas Nusa Cendana
  • Aksi Sinurat Universitas Nusa Cendana
  • Adrianus Djara Dima Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.59059/mandub.v2i2.1150

Keywords:

Efforts to Prevent and Handle, Crime, Trafficking in Persons

Abstract

The purpose of this research is to analyze the efforts to prevent and handle the problem of human trafficking in review of kupang city regional regulation number 3 of 2019 concerning the prevention and handling of the problem of human trafficking. This research is an empirical juridical research method. The result of this research is that the Government and the Task Force on Human Trafficking have made various efforts in preventing and handling the problem of Human Trafficking in Kupang City by referring to Kupang City Regional Regulation Number 3 of 2019 and in the process of preventing and handling the problem of Human Trafficking in Kupang City there are several obstacles. The conclusion of this research is that the efforts to prevent and handle the problem of trafficking in persons carried out by the Kupang City Government and the Task Force for Trafficking in Persons have not been fully implemented in accordance with Kupang City Regional Regulation Number 3 of 2019, namely not implementing Administrative Control of Population Mutation and Migration, Control of Labor Placement, and Early Detection. Constraints experienced: a. Suboptimal Inter-Agency Coordination; b. Allocation of Meeting Time between Task Force Members is not optimal; c. Lack of Socialization at the Central and Regional Stakeholder Levels; d. Human Resources (HR) are Still Low. Inadequate Human Resources (HR); and e. Misuse of Technology and Information. The first suggestion is that the Kupang City Government and the Trafficking in Persons Task Force should implement activities to prevent and handle the problem of trafficking in persons in accordance with Kupang City Regional Regulation No. 3/2019 in full, namely by implementing activities to control the administration of population mutation and migration, control labor placement, and early detection. The second suggestion is that the Kupang City Government and the Human Trafficking Task Force should increase the number of inter-agency coordination meetings to unify the vision and mission of the Task Force in combating human trafficking.   

References

Adji, Indriyanto Seno, 2002. Korupsi dan Hukum Pidana, Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum Prof. Oemar Seno Adji & Rekan, Jakarta

Ali, Zainudin, 2014. Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta Ardiyansyah, Denny, 2010. Menghapus Stigma Pelaku Penyimpangan Norma Sosial, Harian Umum Pelita Persatuan Umat dan Kesatuan Bangsa, Jakarta

Brian Septiadi Daud and Eko Sopoyono, 2019, Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Manusia, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, No. 3, Jakarta.

Effendi, Erdianto, 2014. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, PT. Refika Aditama, Bandung

Farhana, 2010. Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

Hendarto, Abdul Rasyid, 2020. Kapita Selekta Pemasyarakatan, IDE Publishing, Jakarta

Herimanto dan Winarno, 2009. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, Bumi Aksara, Jakarta

https://lapaswirogunan.com/profil/tujuan-fungsi-sasaran-pemasyarakatan/, diakses pada tanggal 15 Juni 2021, pukul 20:20 WITA

https://ppid.ditjenpas.go.id/hak-dan-kewajiban-narapidana/, diakses pada tanggal 20 Juni 2021, pukul 09.00 WITA.

https://tirto.id/pengertian-sosiologi-dan-teori-teori-dasarnya-dari-para-ahli-f8Ty, diakses pada tanggal 19 Juni 2021, pukul 10.00 WITA.

Johan Silalahi, July Esther, Jinner Sidauruk. 2018. Upaya Kepolisian Di Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara). PATIK: Jurnal Hukum Volume 07 Nomor 02.

Johnny Ibrahim, 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Edisi Pertama, Prenada Media Group, Depok

Jussica Enggar, 2016. Penerapan Pasal 486 KUHP Oleh Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Pidana Terhadap Residivis, JURNAL, Yogyakarta

Mitro, Subroto, 2021. Peraturan-Peraturan Dari Sistem Kepenjaraan Ke Sistem Pemasyarakatan Baru, CV. Ainun Media, Jombang

Muhammad, Irfan. 2009. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dalam Perspektif Fiqh Jinayah, Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, Jakarta

Perda Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pinasthika Daud, 2013. Pemenuhan Hak-Hak Narapidana Selama Menjalani Masa Pidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Yogyakarta, Jurnal Skripsi, Yogyakarta

Ruslan, Renggong. 2016. Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-Delik di Luar KUHP. Prenadamedia Group, Jakarta

Salam, Aprinus, 2014. Politik dan Budaya Kejahatan, Cetakan Pertama, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta

Soekarto, Soerjono, 2008. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Sugiyono, 2009. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabet, Bandung

Surianto, 2018. Menata Sumber Daya Warga Binaan Pemasyarakatan (Modal Manusia Yang Tersembunyi di Rutan), CV Sah Media, Cetakan Pertama, Makasar

Susiana, Sali, 2015. Perdagangan Orang: Pencegahan Penanganan, dan Perlindungan Korban, P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika, Jakarta

Syamsah, T.N, 2011. Tindak Pidana Perpajakan, Alumni, Bandung

Syamsuddin, Azis, 2011, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta

Tomalili, Rahmanuddin, 2012. Hukum Pidana, CV. Budi Utama, Yogyakarta

Tri Wahyu Widiastuti, S.H., MH, 2010. Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking), Jurnal Wacana Hukum Vol. IX April

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP).

Wiyanto Roni, 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung.

Downloads

Published

2024-04-19

How to Cite

Adrya Gusmar Kapitan, Aksi Sinurat, & Adrianus Djara Dima. (2024). Upaya Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditinjau dari Perda Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(2), 10–29. https://doi.org/10.59059/mandub.v2i2.1150

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.