Pengaturan dan Pelaksanaan serta Penguatan Hukum Pemberdayaan Masyarakat dalam Mitigasi dan Pengawasan Usaha Pertambangan Galian C Ilegal di Desa Klumpit, Kabupaten Kudus

Authors

  • Yusnia Widiastuti Universitas Muria Kudus
  • Aris Suliyono Universitas Muria Kudus

DOI:

https://doi.org/10.59059/mandub.v4i1.3437

Keywords:

C Mining, Community Empowerment, Legal Strengthening, Mitigation, Supervision

Abstract

This study aims to examine the regulations and implementation of community empowerment regarding the mitigation and monitoring of illegal "Galian C" (quarrying) mining operations in Klumpit Village, Kudus Regency, as well as to explore the strengthening of legal frameworks for such community empowerment. Empowerment initiatives are intended to foster active community participation in environmental protection and management. Discrepancies persist between statutory regulations and the actual situation on the ground regarding "Galian C" mining operations in Kudus Regency. The research employs a non-doctrinal or empirical juridical approach. The study utilizes a descriptive-analytical research design. Given the empirical-juridical approach, the data collected comprises primary data (as the main source) and secondary data (as supporting material). Primary data collection was conducted through two methods: observation and interviews. A qualitative analysis method is employed in the discussion of this thesis. The findings indicate that the community has been actively monitoring illegal "Galian C" mining operations in Klumpit Village, Kudus Regency, in collaboration with relevant stakeholders. The study highlights the need to strengthen legal structures to enable earlier and firmer enforcement actions against illegal mining operators.

References

Anwar, S. (2016). Sendi-sendi hukum administrasi negara. Gelora Madani Press.

Anwas, O. M. (2019). Pemberdayaan masyarakat di era global. Alfabeta.

Coppola, D. P. (2017). Introduction to international disaster management (2nd ed.). Butterworth-Heinemann.

Darmawan, K., & Suprayogi, A. (2017). Analisis tingkat kerawanan banjir di Kabupaten Sampang menggunakan metode overlay dengan scoring berbasis sistem informasi geografis. Jurnal Geodesi Undip, 6(1), 31–40.

Djanas, H. L. (2021). Penentuan prioritas program pascatambang pertambangan batubara PT. XYZ menggunakan metode Analythic Hierarchy Process (AHP). Jurnal Teknik Pertambangan, 14(1).

Kasmel, A., & Andersen, P. T. (2015). Measurement of community empowerment in three community programs in Rapla (Estonia). International Journal of Environmental Research and Public Health, 12(1).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Kusumasari, B. (2019). Manajemen bencana dan kapabilitas pemerintah lokal. Gava Media.

Manalu, R. B. (2025). Mitigasi bencana akibat aktivitas pertambangan (Studi kasus di Desa Bongkaras, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi) [Tesis, Universitas Sumatera Utara].

Mardikanto, T., & Poerwoko, S. (2019). Pemberdayaan masyarakat. Alfabeta.

Narbuko, C., & Achmadi, A. (2021). Metodologi penelitian. Bumi Aksara.

Nasution, S., & Thomas, M. (2018). Buku penuntun membuat tesis, skripsi, disertasi, dan makalah. Jemmars.

Nirmalawati. (2011). Pembentukan konsep diri pada siswa pendidikan dasar dalam memahami mitigasi bencana. Jurnal SMARTek, 9(1).

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2022–2042.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Prayudi. (2018). Hukum administrasi negara. Ghalia Indonesia.

Putra, F. (2022). Peran pemerintah Kota Pekanbaru dalam penanggulangan banjir tahun 2017. JOM FISIP, 5(2). https://doi.org/10.31219/osf.io/e6ucx

Rahmat, A. (2016). Manajemen dan mitigasi bencana. Badan Penanggulangan Lingkungan Hidup (BPLHD) Provinsi Jawa Barat.

Rich, M. J., & Stoker, R. P. (2010). Rethinking empowerment: Evidence from local empowerment zone programs. Journal of Urban Affairs Review, 45(6). https://doi.org/10.1177/1078087410366530

Salim, H. S. (2019). Hukum pertambangan di Indonesia (Cetakan ke-7). PT RajaGrafindo Persada.

Samah, A. A., & Aref, F. (2009). Empowerment as an approach for community development in Malaysia. World Rural Observations Journal, 1(2).

Setiabudhi, D. O., & Palilingan, T. N. (2022). Perlindungan hukum dan pemberdayaan rakyat dalam bidang pertambangan. Tumou Tou Law Review, 1(1).

Suharto, E. (2016). Membangun masyarakat memberdayakan rakyat: Kajian strategi pembangunan kesejahteraan sosial dan pekerja sosial (Cetakan ke-2). PT Refika Aditama.

Sujanto. (2016). Beberapa pengertian di bidang pengawasan. Ghalia Indonesia.

Sulistiani, R. (2022). Pemberdayaan masyarakat dalam mitigasi bencana pada wilayah rawan bencana di Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan [Skripsi, UIN Raden Intan Lampung].

Sulistiyani, A. T. (2017). Kemitraan dan model-model pemberdayaan. Gava Medika.

Sunggono, B. (2016). Metodologi penelitian hukum (Cetakan ke-14). Rajawali Pers.

Suriasumantri, J. S. (2019). Filsafat ilmu sebuah pengantar populer. Pustaka Sinar Harapan.

Ulum, M. C. (2016). Manajemen bencana: Suatu pengantar pendekatan proaktif. UB Press.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Waniatri, W., Muslihudin, M., & Lestari, S. (2022). Dampak sosial, ekonomi dan lingkungan pertambangan pasir di Desa Luragung Landeuh Kuningan, Jawa Barat. Jurnal Ilmu Lingkungan, 20(2), 279–290. https://doi.org/10.14710/jil.20.2.279-290

Yoo, S., et al. (2009). The 6-step model for community empowerment: Revisited in public housing communities for low-income senior citizens. Health Promotion Practice, 10(2), 262–275. https://doi.org/10.1177/1524839907307884

Zubaedi. (2016). Pengembangan masyarakat (Wacana & praktik). Kencana.

Downloads

Published

2026-09-17

How to Cite

Yusnia Widiastuti, & Aris Suliyono. (2026). Pengaturan dan Pelaksanaan serta Penguatan Hukum Pemberdayaan Masyarakat dalam Mitigasi dan Pengawasan Usaha Pertambangan Galian C Ilegal di Desa Klumpit, Kabupaten Kudus. Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 4(1), 178–192. https://doi.org/10.59059/mandub.v4i1.3437

Similar Articles

<< < 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.