Tanggung Jawab Debt Collector Dalam Hal Penyitaan Kendaraan Nasabah Kredit Macet
DOI:
https://doi.org/10.59059/mandub.v2i1.888Keywords:
Responsibility, Debt Collector, Bad CreditAbstract
The purpose of this study is to find out how the responsibility of a Debt Collector who is confiscating a bad credit vehicle is due to default from the debtor. The Debt Collector who carries out his duties cannot just arbitrarily withdraw the existing vehicle because it must comply with the applicable laws and regulations. Both creditors and debtors have fair legal protection. The debtor who makes a credit must also have the competence so that the credit is paid smoothly. If an act of default occurs, it can be prosecuted through civil law or if there is embezzlement of the motor vehicle used by the debtor, it can be prosecuted through criminal means. This article uses a normative research method whose approach is based on an approach to the legislation in force in Indonesia. Where in this normative research provides a view of how the Debt Collector should work according to the current law. Between the creditor and the debtor, there must be synchronization in carrying out their obligations so that there are no problems that lead to the withdrawal of the vehicle being used by the debtor. The fiduciary law that becomes the guarantor must be better understood by debtors who will make vehicle loans to better avoid the occurrence of the default act itself. Looking at the existing conditions, it is possible that many people who enter into credit agreements do not understand the importance of a law or law that applies in Indonesia. It is possible that if many people understand the law, the Leasing party no longer needs to use the services of a Debt Collector.
References
Buku
Andreas Siregar, Prima dan Supitriyani. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya (Medan, Yayasan Pandai Menulis, 2021).
Ginting. Ari Mulianta dan Rivani, Edmira. Peran Industri Keuangan Non Bank terhadap Perekonomian Nasional (Yogyakarta, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2021)
Suyatno, Anton. Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan (Bandung, PT. Kencana, 2016)
Jurnal
Adi Mahardika, I Made, Dan Mertha, I Ketut. “Tanggung Jawab Lessee Terhadap Musnahnya Barang Modal Karena Keadaan Memaksa (Force Majeure) Dalam Perjanjian Leasing” Kertha Desa: Journal Ilmu Hukum 1, No. 1 (2013).
Suka, Pio Salvator Ginting, dan Anak Agung Sri Indrawati. "Eksekusi Hak Paten Yang Dibebankan Dengan Jaminan Fidusia." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum (2014).
Firmansyah, Raden Rizki Agung, dan I. Dewa Nyoman Sekar. "Pengaturan Dan Penerapan Prinsip Paritas Creditorium Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum (2014):
Ds, Md Adinda, dan Setiabudhi, I Ketut. "Pertanggungjawaban Bank Dalam Tindak Pidana Yang Dilakukan oleh Debt Collector Atas Perjanjian Kerjasama" Kertha Desa: Journal Ilmu Hukum 9, no. 1 (2021).
Gustara, I. Made Rommy, dan I. Gusti Ketut Ariawan. "Penggunaan Jasa Debt Collector Dalam Menagih Kredit Bermasalah Oleh Bank." Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 9, no. 3 (2020).
Handayani, Prika, dan Teddy Asmara. "Pertanggungjawaban Pidana Debt Collector Yang Melakukan Tindak Pidana Perampasan Dalam Kredit Bermasalah." Hukum Responsif 10, no. 2 (2019).
Happy, Niedia, dan I. Nyoman Mudana. "Eksitensi Lembaga Hipotik Dan Creditverband Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum (2015):
Pramana, I. Putu Gede Yoga, and I. Nyoman Mudana. "Perlindungan Hukum Terhadap Lessee Dalam Hal Objek Leasing Mengandung Cacat Tersembunyi." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 6, no. 1 (2017):
Prawani, Ni Kadek Candika, dan Nyoman Mas Aryani. "Perlindungan Hukum Lessor Terhadap Objek Leasing Apabila Lessee Wanprestasi." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 6, No. 6 (2017).
Santi, Ni Luh Diah Febriyani Teja, and Ni Nengah Adiyaryani. "Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Penyelesaian Permasalahan Perjanjian Leasing Pada Pt. Bintang Mandiri." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2017).
Sitinjak, Arga Jongguran Tio Debora, and Ngakan Ketut Dunia. "Kedudukan Objek Leasing Yang Dikuasai Oleh Lesse Apabila Lessor Dinyatakan Pailit Berdasarkan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum (2015).
Syarifudin, "Tindak Pidana dalam Masa Pembiayaan Perjanjian Leasing Ditinjau dari Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP Dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia (Studi Kasus di Wilayah Polsekta Pontianak Selatan)." Jurnal Nestor Magister Hukum 2, no 2 (2012).
Wijartama, Putu Gandiyasa, dan R. Ibrahim. "Cara-Cara Penagihan Utang Dalam Perspektif Hukum Perdata." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2018).
Skripsi
Muhazir, Ahmad. "Penarikan Kendaraan Bermotor Karena Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Berkaitan Dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia)." Skripsi., Universitas Sumatera Utara, (2018).
Disertasi
Marpopi, Rafef. "Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Unit Kredit Macet Kendaraan Roda Dua Persfektif Hukum Positif Dan Hukum Islam." Phd Diss., Uin Fatmawati Sukarno, (2021).
Peraturan Perundang-Undangan
KUHP
KUHPerdata
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Peraturan Bank Indonesia No. 11/25/PBI/2009 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/20033 tentang Penerapan Manajemen Resiko Bank Umum