Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Pasar Uang dan Modal di Era Digital

Authors

  • Mochammad Su’eb Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Yonika Nazla Rohma Universitas Sunan Giri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.59059/jupiekes.v3i2.2386

Keywords:

Financial services authority, money market, capital market, digital era

Abstract

The digital era has brought significant transformation in the financial sector, including the money market and capital market in Indonesia. Innovation in financial technology (fintech), digitalization of services, and increasing volume of online transactions require adaptive and responsive supervision from the authority institution. This study aims to analyze the role of the Financial Services Authority (OJK) in regulating, supervising, and developing the money market and capital market amidst the development of digital technology. The research method used is qualitative with a descriptive-analytical approach through literature studies and secondary data from official OJK reports and related regulations. The results of the study show that OJK plays a central role in maintaining the stability and integrity of the financial market through strengthening digital regulations, technology-based supervision (suptech), and investor protection. In addition, OJK also encourages digital financial inclusion and literacy to create a healthy and sustainable market ecosystem. These findings emphasize the importance of policy adaptation and strengthening OJK's institutional capacity in facing challenges and opportunities in the digital era.

References

Amir, M. F. (2020). Peran Dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Sistem Keuangan Di Indonesia (Perspektif Hukum Islam). Journal of Islamic Economic Law, 5(1), 59-71.

Arno, A. K., dan Assad, A. Z. (2017) “Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Risiko Pembiayaan Dalam Investasi Bodong,” Journal of Islamic Economic Law 2, no. 1. 85–95.

Bimo, W. A., & Tiyansyah, A. (2019). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Mengawasi Pinjaman Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Lending). Moneter: Jurnal Keuangan dan Perbankan, 7(1), 16-33.

Candra, H., & Hidayatullah, S. (2024). Analisis Implementasi Sak-Emkm Dalam Meningkatkan Transparansi Keuangan Pada Umkm Sektor Perdagangan Di Tangerang Selatan. Journal of Social Science and Multidisciplinary Analysis, 1(2).

Daud, B. S., & Jaya, N. S. P. (2022). Kebijakan Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal. Journal of Judicial Review, 24(1), 59-80.

Dewi, A. R., & Prasetyo, M. (2022). “Transformasi Digital di Pasar Modal Indonesia: Peran Regulator dan Tantangannya”. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 19(1), 35–46.

Dwianto, R., Utama, H. W., Saputra, F. D., Wijaya, G. A., Aisyah, F., & Kartini, E. (2023). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Menjaga Stabilitas dan Keamanan Sistem Keuangan. Jurnal Ilmu Manajemen, Ekonomi dan Kewirausahaan, 3(2), 120-127.

Fatihudin, D. (2017). Panduan Praktis Merencanakan Keuangan Untuk Investasi di Pasar Modal, Pasar Uang dan Valas. Surabaya: UM Surabaya Publishing.

Faizah, N., Ratih, D., Mafudloh, K. E. A., & Abadi, M. T. (2024). Peran Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam menjaga stabilitas dan keamanan sistem keuangan. Jurnal Ilmiah Research and Development Student, 2(1), 135-144.

Nikita, B., & Harfandi, H. (2024). Analisis Peran Otoritas Jasa Keuagan (OJK) Sumatera Barat dalam Mengawasi Kepatuhan Bank Syariah. Inisiatif: Jurnal Ekonomi, Akuntansi dan Manajemen, 3(4), 312-326.

Permatasari, D., & Mufidi, F. (2022). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Melakukan Perlindungan Hukum Investor di Pasar Modal, terhadap Praktik Perencana Keuangan yang Melakukan Aktivitas sebagai Manager Investasi Ilegal. In Bandung Conference Series: Law Studies, 2 (2), 1297-1301).

Ramanda, B., Ismalisa, I., Wahyuni, S., Marlita, T., & Hendra, J. (2024). Otoritas Jasa Keuangan. Journal of Management Accounting, Tax and Production, 2(2), 359-369.

Haron, A., & Lestari, D. (2021). “Tantangan OJK dalam Menghadapi Digitalisasi Layanan Keuangan di Indonesia”. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Keuangan Islam, 5(2), 89–99.

Heriyadi, H. (2023). Tinjauan Yuridis Peran Dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Sistem Keuangan Di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 11(1), 36-44.

Lubis, M. R. D. (2023). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Meminimalisir Investasi Bodong yang Dipromosikan Secara Online. Multidiciplinary Scientifict Journal, 1(7), 295-305.

Meirinaldi & Sudijo. (2015). Peran dan Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Sistem Keuangan di Indonesia. Jurnal Ekonomi, 17 (2), 143-161.

Syukron, A. (2012). Pengaturan dan Pengawasan Pada Bank Syariah. Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 2(1), 22-41.

Syukron, A. (2012). Pengaturan dan Pengawasan Pada Bank Syariah. Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 2(1), 22-41.

Sulubara, S. M., Murthada & Amrizal. (2023). Penegakan Aturan Hukum Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap White Collar Crime Insider Trading Dalam Pasar Modal. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 10(2), 184-190.

Undang-undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta : Alfabet, 2002), h. 199

Downloads

Published

2025-05-26

How to Cite

Mochammad Su’eb, & Yonika Nazla Rohma. (2025). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Pasar Uang dan Modal di Era Digital. Jurnal Penelitian Ilmu Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 3(2), 107–117. https://doi.org/10.59059/jupiekes.v3i2.2386

Similar Articles

<< < 5 6 7 8 9 10 

You may also start an advanced similarity search for this article.