Inisiasi Pembekalan Beladiri Praktis Sebagai Sarana Non-Penal Terhadap Ancaman Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Authors

  • Supanto Supanto Universitas Sebelas Maret
  • Sauzan Vidya Rastratama Mitra Universitas Sebelas Maret
  • Indriya Ramadhan Universitas Sebelas Maret
  • Debrio Daffa Abroor Universitas Sebelas Maret
  • Kanez Pravangastha Universitas Sebelas Maret
  • Alfi Suryo Koesum Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.59059/mandub.v2i3.1385

Keywords:

Self-Defense, Sexual Violence, Campus Environment

Abstract

The threat of sexual violence in Indonesia, which is getting worse day by day, has become an urgency for all levels of society in Indonesia. Inappropriate legal interpretations in society often raise big question marks about the protection of victims of sexual violence. Therefore, how is forced defense (noodwear) implemented as a reason for abolition of criminal penalties in Indonesia? At the same time, how is Article 49 paragraph (1) of the Criminal Code applied to crimes of morality? To solve this problem, it is not only the government that must intervene. However, people must also have self-defense, for example through practical self-defense movements that can protect themselves, but do not kill the perpetrator so that the victim does not go too far in defending himself. How to implement practical self-defense movements in an effort to protect victims of sexual violence? This is the problem we will examine to provide a solution. In this way, it is hoped that this effort will be able to produce an in-depth study regarding the protection of victims of sexual violence and how to apply practical self-defense to protect themselves when victims experience an act of sexual violence.

References

Dean Praditya Kermite, Jeany Anita Kermite, Fonny Tawas, 2021. KAJIAN TERHADAP PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER) DALAM TINDAK PIDANA (NOODWEER) KESUSILAAN BERDASARKAN PASAL 49 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Lex Privatum Vol. IX/No. 4/Apr/EK/2021.

Dewi Misi Kaudis, Roy V. Karamoy, Vonny A. Wongkar, 2021. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN DALAM KEADAAN TERPAKSA UNTUK MEMBELA DIRI MENURUT PASAL 49 KUHP DAN PASAL 338 KUHP. Lex Crimen Vol. X/No. 3/Apr/2021.

Fajarini, U. &. H. N., 2021. Human Geografi Dan Pelecehn Seksual Terhadap Perempuan Di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri. Jurnal Harkat: Media Komunikasi Gender, Volume 17(1), pp. 49-66.

Fauzia, F., 2021. Pembelaan Diri Dalam Perkara Pidana Ditinjau Berdasarkan Pasal 49 KUHP. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 6(2), 569-584.

Harnoko, B. R., 2010. DIbalik Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan. Jurnal Muwazah. 2. 182.

Heatubun, L. H. R., & Irawan, F., 2022. Tindakan Noodweer Exces Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Sebagai Bentuk Mempertahankan Diri, Harta, Dan Kehormatan. Journal of Law, Administration, and Social Science, 2(2), 91-99.

Ida Ayu Mirah Widnyani, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, Ni Made Sukaryati Karma, 2020. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER) SEBAGAIALASAN PENGHAPUS PIDANA. Jurnal Preferensi Hukum Vol. 1 No. 1 – Juli 2020 hal. 195-200|.

Ipang Setiawan, Moch. Fahmi Abdulaziz, Bhayu Billiandri, Dhimas Bagus Dharmawan,Vivi Septiana Parista, 2020. Pencegahan Pelecehan Dan Kekerasan Pada Anak Melalui Pendampingan Pertahanan Diri Berbasis Nilai-Nilai Karakter Konservasi Bagi Siswa Sekolah Dasar Di Kecamatan Gunungpati Semarang. ABDIMAS, pp. 6-244.

Ishak, D., 2020. Pelecehan Seksual di Institusi Pendidikan: Sebuah Perspektif Kebijakan. AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional, 2(2), 136-144.

Lakoy, R. E. K., 2020. SYARAT PROPORSIONALITAS DAN SUBSIDARITAS DALAM PEMBELAAN TERPAKSA MENURUT PASAL 49 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Lex Crimen Vol. IX/No. 2/Apr-Jun/2020.

Muhadar, 2010. Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana. Surabaya: PMN.

Mulyono, R., 2008. Beladiri Wanita Praktis. Yogyakarta: MedPress.

Nikmatullah, 2020. Demi Nama Baik Kampus VS Perlindungan Korban: Kasus Kekerasan Seksual di Kampus. Qawwam: Journal For Gender Mainstreaming, pp. 37-53.

Robaeni S.E.N, Hidayah N.D, 2018. Perancang Visual Guide Beladiri Praktis Untuk Wanita. s.l.:s.n.

Safitri, N., & Arianti, M., 2019. Bentuk pertahanan diri dan strategi coping mahasiswa korban kekerasan dalam pacaran. Prosiding Konferensi Nasional Peneliti Muda Psikologi Indonesia, 4(4), 11-22.

Sanjaya, I. G. W. M., Sugiartha, I. N. G., & Widyantara, I. M. M., 2022. Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces) dalam Tindak Pidana Pembunuhan Begal Sebagai Upaya Perlindungan Diri. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(2), 406-413.

Soekanto, S., 2007. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo.

Suci Mahabbati dan Isna Kartika Sari, 2019. Analisis Perbandingan Aturan Penghapusan dan Pencegahan Kekerasan Seksual Menurut KUHP dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Jurnal Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman Vol. 19, No. 1, Juli 2019, pp. 81-89.

Sumintak, S., & Idi, A., 2022. Analisis Relasi Kuasa Michel Foucault: Studi Kasus Fenomena Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 11(1), 55-61.

Syahfitri, H., 2021. Analisis Hukum Pidana Terhadap Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas/Noodweer Exces (Studi Putusan No. Reg 41/Pid. B/2019/Pn Rno Dan Putusan No. Reg 418k/Pid/2020). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM], 1(4).

Syauket, A., Saimima, I. D. S., Simarmata, R. P., Aidy, W. R., Zainab, N., Prayitno, R. B., & Cabui, C. E., 2022. Sextortion (Fenomena Pemerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan). Jurnal Kajian Ilmiah, 22(3), 219-230.

Wahyutomo, M. D. H., 2021. Pembelaan Diri Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain. Jurnal Mitra Manajemen, 5(12), 847-862.

Published

2024-07-01

How to Cite

Supanto Supanto, Sauzan Vidya Rastratama Mitra, Indriya Ramadhan, Debrio Daffa Abroor, Kanez Pravangastha, & Alfi Suryo Koesum. (2024). Inisiasi Pembekalan Beladiri Praktis Sebagai Sarana Non-Penal Terhadap Ancaman Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus. Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(3), 213–225. https://doi.org/10.59059/mandub.v2i3.1385