Analisis Penyebab Perceraian di Bangkalan

Authors

  • Ayu Lintang Priyan Andari Univeristas Trunojoyo Madura
  • Nur Aini Risqi Yolandari Univeristas Trunojoyo Madura
  • Almira Kadiva Khanza Rana Univeristas Trunojoyo Madura
  • Uswatun Hasanah Univeristas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.59059/mandub.v2i4.1743

Keywords:

Marriage, Divorce, Law

Abstract

Marriage is a physical and spiritual bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy family, sakinah mawaddah warahmai. However, it is possible that there will be disharmony with the purpose of marriage, namely disputes in the household. Continuous disputes can result in divorce where this divorce is not in accordance with the principle of monogamy. This study uses a normative method with a technique of collecting materials in the form of literature and interviews with receptionists at the Religious Court and Advocates. The legal consequences of divorce for children who are victims of divorce so they must be maintained both materially and non-materially until they are adults (mummayiz). The legal consequences for ex-wives are alimony in the form of iddah and mut'ah if requested to the Court and granted. There is a division of joint property during marriage.

References

Abror, K. (2020). Hukum perkawinan dan perceraian. Bening Pustaka.

Akram, A. (2008). Sejarah peradilan agama di Indonesia. Jurnal Al Manahij, 2(1), 103-113.

Asiah, N. (2015). Kajian hukum terhadap perkawinan beda agama menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 10(2), 204-214.

Azizah, L. (2012). Analisis perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Al-‘Adalah, 10(4), 415-422.

Dahwadin, et al. (2020). Hakikat perceraian berdasarkan ketentuan hukum Islam di Indonesia. Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 11(1), 87-104.

Dariyo, A. (2004). Memahami psikologi perceraian dalam kehidupan keluarga. Jurnal Psikologi, 2(2), 94-100.

Fatimah, et al. (2014). Pemenuhan hak istri dan anak akibat putusnya perkawinan karena perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Banjarmasin). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 4(7), 558-564.

Fitri, I. S. (2022). Faktor penyebab tingginya angka cerai gugat di Pengadilan Agama Bandung. Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, 3(1), 101-116.

Gowasa, F. D., et al. (2024). Akibat hukum perceraian terhadap anak ditinjau menurut hukum perdata. Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 11(8), 3457-3466.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebaran Kompilasi Hukum Islam.

Khisni. (2011). Peradilan agama sebagai peradilan keluarga serta perkembangan studi hukum Islam di Indonesia. Jurnal Hukum, 25(1), 490-511.

Lase, E. H. W., & Mahadewi, K. J. (2024). Analisis penyebab tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama. Journal Community Development, 5(5), 10360-10365.

Limbong, P. H., et al. (2023). Pengaturan hukum dalam pembagian harta bersama perkawinan menurut hukum perdata yang berlaku saat ini di Indonesia. Jurnal Retentum, 5(2), 177-191.

Nagara, B. (2016). Pembagian harta gono-gini atau harta bersama setelah perceraian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Jurnal Lex Crimen, 5(7), 51-57.

Nawafitrid, V., et al. (2024). Hak-hak istri dan anak pasca cerai talak. Jurnal Bevinding, 1(12), 21-31.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan.

Poluan, N. F., et al. (2023). Pemenuhan hak-hak mantan istri akibat putusnya perkawinan. Pattimura Law Study Review, 1(1), 71-84.

Puspytasari, H. H. (2020). Harta bersama dalam perkawinan menurut hukum Islam dan hukum positif. Jurnal Jatiswara, 35(2), 129-143.

Rika, N. (2024). Analisis hukum permohonan cerai talak suami dan gugatan rekonsiliasi istri di Pengadilan Agama Banyuwangi. (Skripsi). Jember.

Septiandani, D., et al. (2023). Kemaslahatan dalam perkawinan poligami dalam kajian hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 8(1), 466-481.

Triyanita, L. S., & Prananingtyas, P. (2022). Hak anak akibat perceraian berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Notarius, 16(2), 850-860.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.

Downloads

Published

2024-11-25

How to Cite

Ayu Lintang Priyan Andari, Nur Aini Risqi Yolandari, Almira Kadiva Khanza Rana, & Uswatun Hasanah. (2024). Analisis Penyebab Perceraian di Bangkalan. Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(4), 139–150. https://doi.org/10.59059/mandub.v2i4.1743

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.