Upaya Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

Authors

  • Fajar Ammar Ikhsanuddin Al Aslami Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.59059/mandub.v2i4.1903

Keywords:

law, theft, aggravation

Abstract

Aggravated theft is a criminal act of theft that involves certain elements which make it a more serious crime and subject to heavier penalties than ordinary theft. Usually this theft is carried out by two or more people. The crime of theft is aggravated as a crime against property, where qualifying theft is carried out in certain ways and under certain circumstances so that it is threatened with a heavier crime compared to ordinary theft.  Second, the application of sanctions for criminal acts of theft with weighting begins with proving theft in its basic form which has fulfilled the elements, as stated in the court decision in the theft case as from the results of research, by imposing a crime as stated in the regulations in the criminal law (KUHP), and fulfill the elements in the article for the crime of aggravated theft based on the evidence at trial and based on the judge's belief.

References

Aziha, F. L., Ablisar, M., Yunara, E., & Marlina. (2023). Kebijakan hukum pidana, pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas). Jurnal Sosial dan Sains, 3(3).

Hadi, I., & Susanti, A. (2023). Kajian sosiologis terhadap pencurian dengan pemberatan di wilayah pedesaan. Jurnal Sosiologi dan Kriminalitas, 10(2), 87–99.

Hakim, R. A., & Kusuma, A. P. (2021). Perspektif hukum Islam terhadap pencurian dengan kekerasan: Studi kasus di Jawa Timur. Jurnal Hukum Islam dan Kemasyarakatan, 8(3), 198–210.

Hasan, Z., Arnanda, D. A. S., Febriyanti, A., & Mariska, S. (2023). Kriminalitas pencurian sepeda motor di Desa Gandri Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan. Jurnal Rectum, 5(3), 245–252.

Hasan, Z., Defi, L. M., Zahra, F. A., & S., I. T. (2024). Analisis faktor penyebab tindak pidana pencurian sepeda motor dengan kekerasan (Studi di Polresta Bandar Lampung). Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, 7(2), 4642–4649.

Hasan, Z., Priananda, T., Kurniawan, D. A., & Firmansyah. (2023). Upaya kepolisian resort Kota Bandar Lampung dalam menanggulangi tindak pidana pencurian sepeda motor di Kota Bandar Lampung. Jurnal Rectum, 5(3), 368–376.

Hasan, Z., Saputra, P. C., Putra, L. A. A., & Indrajaya, M. D. A. R. (2023). Kebijakan hukum tindak pidana pencurian sepeda motor dengan tindak kekerasan. Jurnal Hukum, Politik, dan Ilmu Sosial, 2(3), 213–222.

Mahendra, D., & Larasati, E. (2021). Peran teknologi dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor: Studi di Polres Jakarta Selatan. Jurnal Teknologi dan Hukum, 5(3), 112–124.

Nugroho, R., & Aditya, W. (2022). Analisis SWOT terhadap kebijakan keamanan publik dalam penanggulangan pencurian dengan pemberatan. Jurnal Keamanan Nasional, 6(1), 45–57.

Pratama, G., & Yulianti, S. (2022). Strategi pencegahan kriminalitas di lingkungan masyarakat desa. Jurnal Kriminologi dan Sosial, 9(3), 211–223.

Putra, J. S., Zulyadi, R., & Ramadha, M. C. (2021). Penegakan hukum oleh polisi terhadap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dengan pemberatan. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences, 4(1), 398–410.

Santoso, A., & Subagyo, B. (2023). Faktor penyebab kriminalitas pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sumatra. Jurnal Penegakan Hukum dan Kriminalitas, 14(2), 144–157.

Saputra, Y., & Kurniati, S. (2022). Studi literatur tentang upaya pencegahan pencurian kendaraan bermotor berbasis komunitas. Jurnal Komunitas dan Keamanan Sosial, 7(4), 255–267.

Sudaryanto, T., & Suryani, W. (2022). Efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan. Jurnal Kriminologi Indonesia, 15(2), 123–137.

Wicaksono, D., & Kurniawati, L. (2023). Dampak kriminalitas terhadap tingkat keamanan masyarakat di wilayah perkotaan. Jurnal Sosial dan Hukum, 12(4), 305–317.

Downloads

Published

2024-12-16

How to Cite

Fajar Ammar Ikhsanuddin Al Aslami. (2024). Upaya Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(4), 350–364. https://doi.org/10.59059/mandub.v2i4.1903

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.