Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Penyedia Sarana Pembayaran Digital yang Terlibat dalam Tindak Pidana Judi Online dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia

Authors

  • Alfonso Pahala Manihuruk Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Rahmayanti Rahmayanti Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Ahmad Irham Tahji Universitas Pembangunan Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.59059/mandub.v4i2.3319

Keywords:

Corporations, Criminal Law, Criminal Liability, Digital Payment Facilities, Judi Online

Abstract

The proliferation of online gambling in Indonesia has been sustained by an ecosystem of digital payment facilities, including electronic wallets, payment gateways, virtual accounts, and quick response code standards, that are frequently exploited to channel and disguise gambling proceeds. Existing criminal law instruments, namely the Criminal Code, the Electronic Information and Transactions Law, and the Anti-Money Laundering Law, are primarily oriented toward players, operators, and promoters, while the criminal liability of digital payment service providers remains fragmented and reactive, relying largely on administrative sanctions rather than criminal accountability. This normative legal research employs statute and conceptual approaches to examine, first, the existing construction of criminal liability for digital payment providers implicated in online gambling under positive Indonesian criminal law, and second, how such liability may be reconstructed to achieve legal certainty and substantive justice. The analysis draws on the doctrine of corporate criminal liability, encompassing vicarious liability, strict liability, and the identification doctrine, together with the concept of culpable negligence in discharging Know Your Customer and anti-money laundering obligations. The findings indicate that criminal liability can presently be imposed on digital payment providers only through an extensive interpretation of participation provisions in the Criminal Code and the reporting obligations under the Anti-Money Laundering Law, a condition that produces legal uncertainty. The study proposes a reconstructed model that formulates negligence-based corporate criminal liability as an independent offense, strengthens inter-agency coordination among Bank Indonesia, the Financial Services Authority, and the Financial Transaction Reports and Analysis Center, and integrates administrative and criminal sanctions proportionally through a graduated enforcement mechanism. This reconstruction is expected to strengthen legal certainty while safeguarding substantive justice in combating online gambling through its financial infrastructure.

References

Andriani, F., & Nugroho, A. (2022). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana berbasis teknologi informasi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(3), 455–472.

Ariman, R., Ramadhan, F., & Wijaya, S. (2015). Hukum pidana. PT Setara Press.

Baharudin, & Febriaji, M. R. (2026). Pertanggungjawaban pidana terhadap pemain judi slot online di Indonesia (Studi Putusan Nomor: 72/Pid.Sus/2025/PN Gns). Case Law: Journal of Law, 8(2). https://doi.org/10.25157/caselaw.v8i2.6240

Bank Indonesia. (2023). Peraturan Bank Indonesia tentang standar penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran. Bank Indonesia.

Fila Putri Askila Santi, Karyati, S., & Wahyudi, A. (2022). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku judi online yang menyerupai trading online berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Unizar Recht Journal, 2(2), 45–58.

Gunawan, M. S., Prasetyo, B., & Amalia, R. (2023). Pertanggungjawaban hukum platform media sosial terhadap promosi judi online. Jurnal Plaza Hukum Indonesia, 1(2), 88–101.

Hasanudin, R., Hidayat, S., & Prakoso, M. (2023). Evaluasi Know Your Customer dan sistem verifikasi identitas pada layanan keuangan digital di Indonesia. Jurnal Sistem Informasi dan Keuangan Digital, 9(3), 201–220.

Ichlasul, L. A., Wahyudi, A., & Lestari, F. K. (2022). Kebijakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online. Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 133–149.

Isnaeni, M. (2021). Kelalaian korporasi dalam tindak pidana ekonomi: Analisis yuridis terhadap corporate liability. Jurnal RechtsVinding, 10(2), 201–215.

Kailalo, F., & Putong, M. (2022). Analisis perputaran dana ilegal dalam sistem pembayaran digital di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Digital, 5(1), 33–48.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2022). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2024). Siaran pers terkait penegakan hukum judi online dan pengawasan penyelenggara sistem elektronik. Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Otoritas Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang penyelenggaraan layanan keuangan digital. Otoritas Jasa Keuangan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2023). Typologies report: Financial crime in digital payment system. PPATK.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2024). Laporan tahunan PPATK: Tren pencucian uang dan arahan pengawasan. PPATK.

Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia.

Rusmana, D., & Budianto, A. (2024). Corporate compliance and digital fraud prevention in Indonesian e-wallet platforms. Jurnal Hukum dan Teknologi Digital, 6(1), 45–60.

Sari, N. F., & Pratama, R. A. (2022). Penguatan regulasi anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dalam ekosistem layanan keuangan digital di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Digital, 4(2), 88–104.

Yusuf, H., & Azhari, D. (2021). Sistem pembayaran digital dan risiko kejahatan siber: Analisis kebijakan dan mitigasi. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Digital, 4(3), 221–238.

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Alfonso Pahala Manihuruk, Rahmayanti Rahmayanti, & Ahmad Irham Tahji. (2026). Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Penyedia Sarana Pembayaran Digital yang Terlibat dalam Tindak Pidana Judi Online dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 4(2), 299–310. https://doi.org/10.59059/mandub.v4i2.3319

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.