Mekanisme Penyelesaian Sengketa antara Konsumen dan Perumda melalui Jalur Non-Litigasi dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Kabupaten Kudus

Authors

  • Itok Setyo Nugroho Universitas Muria Kudus
  • Aris Suliyono Universitas Muria Kudus

DOI:

https://doi.org/10.59059/mandub.v4i1.3438

Keywords:

BPSK, Consumer, Dispute Resolution, Mediation, Non-Litigation

Abstract

This research is motivated by disputes over water quantity and quality between consumers and the regional public water utility (Perumda) Tirta Muria Kudus, and by how such disputes may be resolved through non-litigation channels under Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The study aims to examine the mechanism of non-litigation dispute resolution between consumers and Perumda, as well as the obstacles and solutions encountered in its implementation. It employs a non-doctrinal, empirical-juridical approach that is descriptive-analytical in nature, using primary data obtained through observation and interviews with the Kudus Regency Trade Office, staff and employees of Perumda Tirta Muria, and consumers, together with secondary data obtained through literature review, which were then analyzed qualitatively using an inductive approach. The findings show that the non-litigation resolution mechanism proceeds in stages, beginning with a complaint submitted to Perumda, followed by deliberation and problem solving, and, where no agreement is reached, continued through mediation facilitated by the Consumer Dispute Resolution Agency (BPSK); resolution is oriented toward restoring consumers' rights through the removal of fines, reduction or waiver of bills, and compensation based on the agreement of the parties. Implementation, however, still faces obstacles in the form of limited regulation, budget, and facilities at BPSK, low public legal literacy, and the absence of disputing parties at hearings. Based on these findings, it can be concluded that non-litigation dispute resolution is relevant for realizing consumer protection and the restoration of consumer rights because it prioritizes deliberation and swift settlement, yet its effectiveness still requires strengthened regulation, institutional capacity, and public legal awareness.

References

Bustamar. (2025). Sengketa konsumen dan teknis penyelesaiannya pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. JURIS, 14(1). https://doi.org/10.31958/juris.v14i1.295

Chrisdanty, F. (2021). Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan dan non-litigasi oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jurnal Magister Hukum Perspektif, 11(2). https://doi.org/10.37303/magister.v11i2.9

Dewi, N. M. T. (2022). Penyelesaian sengketa non-litigasi dalam penyelesaian sengketa perdata. Jurnal Analisis Hukum, 5(1). https://doi.org/10.38043/jah.v5i1.3223

Friedman, L. M. (2008). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.

Hadjon, P. M. (2018). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. PT. Bina Ilmu.

Husni, L. (2016). Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pengadilan dan di luar pengadilan. PT. Raja Grafindo Persada.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring. https://kbbi.web.id/perlindungan

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 58/KEP/M.PAN/9/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian dan Penghargaan Citra Pelayanan Prima bagi Instansi Pemerintah.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kusnardi, M., & Ibrahim, H. (2018). Hukum tata negara Indonesia. Sinar Bakti.

Maharani, N. A. (2023). Analisis ketersediaan dan kebutuhan air untuk daya dukung lingkungan. Jurnal Pancasila Law Review, 2(2).

Mairul, & Irianto, K. D. (2018). Pelaksanaan penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur non-litigasi (Studi pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS)). Pagaruyuang Law Journal, 1(2).

Maryati, D. (2021). Analisis kedudukan hukum Badan Usaha Milik Daerah dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum regional. Al Ahkam, 16(1). https://doi.org/10.37035/ajh.v16i1.2537

Nasution, Az. (2016). Hukum perlindungan konsumen di Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti.

Nugroho, S. A. (2017). Penyelesaian sengketa arbitrase dan penerapan hukumnya. Kencana.

Nugroho, S. A. (2019). Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Telaga Ilmu Indonesia.

Nurfahrizal, M. (2021). Efektivitas penyelesaian sengketa konsumen secara non litigasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Cirebon perspektif hukum Islam [Skripsi, IAIN Syekh Nurjati Cirebon].

Nurzamzam. (2021). Analisis cara penyelesaian sengketa yang tepat untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen. Prosiding Seminar Nasional Hukum dan Pembangunan yang Berkelanjutan, 2(3).

Peraturan Bupati Kudus Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standar Pelayanan Minimal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus.

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria Kabupaten Kudus.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Quein, W. (2024). Analisis penyelesaian sengketa konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Studi pada BPSK Lampung Tengah) [Tesis, Universitas Lampung].

Rahardjo, S. (2018). Ilmu hukum. PT. Citra Aditya Bakti.

Rosmawati. (2018). Pokok-pokok hukum perlindungan konsumen. Prenadamedia Group.

Sastrawan, B. (2024). Pelayanan pemerintah bidang kesejahteraan masyarakat. Karimah Tauhid, 3(1). https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i1.11642

Sidabalok, J. (2019). Hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Sunggono, B. (2019). Metodologi penelitian hukum (14th ed.). Rajawali Pers.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Understanding turbidity units: NTU, FNU, FTU, JTU, and FAU explained. https://www.daruifuno.com/news/understanding-turbidity-units-ntu-fnu-ftu-jtu-and-fau-explained-323871.html

Wibowo, S. (2021). Perlindungan hukum terhadap konsumen dengan penerapan product liability. Jurnal Media Hukum, 15(1).

Downloads

Published

2026-09-17

How to Cite

Itok Setyo Nugroho, & Aris Suliyono. (2026). Mekanisme Penyelesaian Sengketa antara Konsumen dan Perumda melalui Jalur Non-Litigasi dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Kabupaten Kudus. Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 4(1), 193–202. https://doi.org/10.59059/mandub.v4i1.3438

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.