Aborsi: Kajian Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Peraturan Perundangan Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59059/mandub.v1i4.464Keywords:
Abortion, Islamic Law, LawAbstract
ABSTRAK
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui kajian tentang tindakan aborsi apabila ditinjau dari perspektif hukum Islam serta mengetahui kajian tentang tindakan aborsi apabila ditinjau dari peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kajian tentang tindakan aborsi apabila ditinjau dari perspektif hukum Islam menunjukkan bahwa tahun 2005 Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa MUI 4/2005 atas pertimbangan bahwa dewasa ini semakin banyak terjadi tindakan aborsi yang dilakukan oleh masyarakat tanpa memperhatikan tuntunan agama. MUI menyatakan bahwa: a) Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi); b) Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat; Aborsi yang dibolehkan karena uzur sebagaimana dimaksud pada angka 2 hanya boleh dilaksanakan di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk oleh pemerintah; serta d) Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa kajian tentang tindakan aborsi apabila ditinjau dari peraturan perundang-undangan di Indonesia meunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesa yang mengatur tentang tindakan aborsi yakni pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Kata kunci: Aborsi, Hukum Islam, Undang-Undang
ABSTRACT
The purpose of this research is to find out the study of abortion when viewed from the perspective of Islamic law and to know the study of abortion when viewed from the laws and regulations in Indonesia. The study used juridical methods. The results showed that the study of abortion when viewed from the perspective of Islamic law showed that in 2005 the Indonesian Ulema Council issued MUI Fatwa 4/2005 on the consideration that today there are more and more abortions carried out by the community without regard to religious guidance. MUI states that: a) Abortion is illegal since the implantation of blastocyst in the mother's uterine wall (nidation); b) Abortion is permissible due to old age, whether emergency or emergency; Abortions that are permitted due to old age as referred to in number 2 may only be carried out in health facilities that have been designated by the government; and d) Unlawful abortions are performed in pregnancies resulting from adultery. The results also show that the study of abortion when viewed from the laws and regulations in Indonesia shows that the laws and regulations in Indonesia that regulate the act of abortion are in the Criminal Code (KUHP) and Law Number 36 of 2009 concerning Health.
Keywords: Abortion, Islamic Law, Law
References
Achmad, A. V. (2015). Kajian Yuridis terhadap Tindak Pidana Aborsi Yang Dilakukan Oleh Dokter Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lex Crimen Vol IV No 6 Agustus .
Anshor, M. U. (2016). Fiqih Aborsi Wacana Penguatan Hak Reproduksi Perempuan. Jakarta : Kompas.
Astutik. (2020). Aborsi Akibat Perkosaan Dalam Perspektif Hukum Kesehatan. Sidoarjo: Zifatama Jawara.
Chazawi, A. (2017). Kejahatan terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Endrayani, N. P., & Ariawan, I. G. (2021). Kepastian Hukum Pengaturan Tindakan Aborsi di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya Vol 9 No 8 .
Fatmawati. (2016). Aborsi dalam Perspektif Hukum Islam (Meluruskan Problema Perempuan di Mata Publik). Jurnal Al-Maiyyah Volume 9 No 1 Januari-Juni.
Harun, N. (2016). Eksiklopedia Hukum Islam. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve.
Humm, M. (2017). Ensiklopedia Feminisme. Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru.
Maryati. (2022). Etika dan Hukum dalam Pelayanan Kebidanan. Pekalongan: PT Nasya Expanding Management.
Maulany, R. F. (2014). Obsetri dan Ginekologi Praktis. Jakarta: Widya Medika.
Muftisany, H. (2021). Fikih Muslimah Praktis: Hukum Aborsi Hingga Hukum Waxing. Karanganyar: Intera.
Muslich, A. W. (2015). Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Nining. (2018). Hukum Aborsi dalam Perspektif Islam. Jurnal Hukum Replik Volume 6 No 2 September.
Perempuan, K. (2021). Mewujudkan Akses dan Layanan Aborsi Aman Legal Bagi Perempuan Korban Perkosaan Sebagai Upaya Pemenuhan HAM Perempuan. Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingari Hari Aborsi Aman Internasional .
Pranata, B. A., Sujana, I. N., & Sudibya, D. G. (2020). Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Aborsi (Studi Kasus Putusan Nomor: 87/Pid.G/2007/Pn.Gir). Jurnal Analogi Hukum 2 (2).
Putra, M. Y. (2021). Aborsi Hasil Pemerkosaan (Analisis Metode Intinbath Hukum Ulama Salaf dan Klahaf). Indramayu: CV Adanu Abimata.
Qordhowi, Y. (2019). Ensikopedi Muslimah Modern. Jakarta: Pustaka Iman.
Syakirin, A. (2021). Dualisme Abortus Provocatus Dalam Perspektif Regulasi (Perundang-Undangan di Indonesia). e-Journal Al-Syakhsiyyah Journal of Law and Family Studies Vol 3 No 1.
Uddin. (2016). Reinterpretasi Hukum Islam tentang Aborsi. Jakarta: Universitas YASRI.
Winarso, H., ‘Tishorn, R. I., & Silitonga, H. T. (2020). Kesehatan Reproduksi Untuk Pekerja Migran Indonesia. Surabaya: Penerbit Universitas Ciputra.
Yanggo, H. T. (2016). Fikih Perempuan Kontemporer. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Yasin, N. (2018). Fikih Kedokteran. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.