Hubungan Kerja Antara Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pelaksanaan Program Pembangunan di Desa Tribur Kecamatan Abad Selatan

Authors

  • Elisabeth Morib Universitas Nusa Cendana
  • Saryono Yohanes Universitas Nusa Cendana
  • Hernimus Ratu Udju Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.59059/mandub.v1i4.668

Keywords:

Working relationships, development programmes, village funds, inhibiting factors

Abstract

The Village Head and the Village Consultative Body are two parties who are referred to as working partners in the process of implementing development programs in the village, this is because the BPD together with the Village Head determines the Village work program. In addition, the Village Head has the authority to lead the implementation of village government programs, while the BPD institutionally represents the village population and acts as a supervisor for the implementation of government programs in the village. Another function of the BPD is to accommodate and channel the aspirations of the village community. The village head and BPD must have the same thoughts in implementing village government, so that village government can be implemented in accordance with community expectations and demands. The problem formulation in this research is: (1) What is the working relationship between the Village Government and the Village Consultative Body? (2) What are the inhibiting factors in implementing development programs in Tribur village, South Abad District?The results of this research used empirical juridical research methods and the data was analyzed descriptively qualitatively where the focus of the research was planning, implementation, supervision and evaluation; namely research where the data was directly obtained from the research location for 15 people.

References

A Suryadi.2005. Pembangunan Masyarakat Desa, PT, Alumni, Bandung.

Adisasmita Raharja. 2011.Manajemen Pemerintah Daerah, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Aloysius Sukardan. 2015. Pedoman Penulisan Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Jln. Adisucipto Penfui-Kupang

Arikunto Suharsimi.2015. Prosedur Penelitian, Jakarta, PT Rineka Cipta.

Asshiddiqie, Jimly. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jakarta: PT Grafindo Persada.

Bambang Suryadi. 2016. Memahami Peraturan Pemerintah tentang Desa, cetakan pertama, Sai Wawai, Bandar Lampung.

Berry, David. 2005. Pokok-pokok Pikiran dalam Sosiologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Busrizalti.M. 2013. Hukum Pemda: Otonomi Daerah dan Implementasi. Yogyakarta: Total Media

Calya Dzafina. 2019. Desa Maju Negara Maju.Jawa Tengah: Desa Pustaka Indonesia

Dedy Supriady Bratakusumah dan Dadang Solihin. 2004. Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Didjaja, Mustopa. Transparansi Pemerintah.Rinaka Cipta. Jakarta 2003

H A.W. Widjaja. 2005. Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Indonesia dalam Rangka Sosialisasi UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Cetakan ke-1, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Huda,Ni’matul. 2015. Hukum Pemerintahan Desa. Malang: Setara Press

Ishak, Arep, Henri Tanjung.2002. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT. Gramedia WidiaSarana

Josef Riwu Kaho. 2002. Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia Identifikasi Beberapa Faktor Yang Mempengaruhi Penyelenggaraannya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Monteiro, Josef Mario. 2022 Hukum Pemerintahan Daerah Jogjakarta: KBM Indonesia

Monteiro Josef. 2016. Pemahaman Dasar Hukum Pemerintah Daerah. Yogyakarta: Pustaka Yustisia

Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Alor Tahun 2018 Nomor 03)

Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 06)

Soemantri, 2011. Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bandung:Fokus Media

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).

Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 72 / 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)

https://eprints.uny.ac.id/otonomidesa

https://www.bpkp.go.id

https://jurnal.ugr.ac.id

https://id.wikipedia.org/wiki/pemerintah-Desa

https://www.berdesa.com/defenisi-desa-menurut-berbagai-ahli

Downloads

Published

2023-11-20

How to Cite

Elisabeth Morib, Saryono Yohanes, & Hernimus Ratu Udju. (2023). Hubungan Kerja Antara Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pelaksanaan Program Pembangunan di Desa Tribur Kecamatan Abad Selatan. Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1(4), 289–298. https://doi.org/10.59059/mandub.v1i4.668

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.