Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan UU No 6/2023 Tentang Cipta Kerja Dan Hukum Islam

Authors

  • Deni Iskandar Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Alwafa Bogor
  • Nurul Amalia Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Alwafa Bogor
  • Muhammad Misbakul Munir Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Alwafa Bogor

DOI:

https://doi.org/10.59059/mandub.v2i1.905

Keywords:

Specific Time Work Agreement, Company, Labor

Abstract

This research explores the Specific Time Work Agreement (PKWT) between workers and PT. Astra Autoparts. Using qualitative methods and a normative juridical approach, this research not only refers to regulations and related literature, but also involves observations and interviews with HRD and contract workers at the company. From an Islamic legal perspective, research emphasizes that PKWT must fulfill the principles of justice, equality and protection of workers' rights. The concept of "fair" (‘adl) is in focus, where respect for workers' rights and prevention of exploitation are key. It is hoped that the PKWT is in accordance with Law No. 6/2023 to create a fair work environment. The research results show that PT. Astra Otoparts has implemented PKWT in accordance with Government Regulation Number 35 of 2021 and Law no. 6/2023 concerning Job Creation. However, there are obstacles such as incompatibility of worker qualifications, lack of understanding of work contracts, lack of understanding of labor laws, and lack of understanding of government regulations regarding PKWT. Therefore, efforts are needed to increase understanding and conformity in the implementation of PKWT in order to create a fairer work environment.

References

Al-Munawwir Kamus Arab (1984) “Asas-Asas Muamalat Tentang Fungsi Akad Dalam Masyarakat,” Hal. 1023.

Amala, A. (2018) Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Outsourcing.

Anjas Pratama Mokoginta Dkk (2021) “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” (3),

Ansori (2015) Analisis Pengaturan Pengupahan Dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Ditinjau Dari Tujuan Hukum Ketenagakerjaan, Paper Knowledge . Toward A Media History Of Documents.

Busroh, F.F. (2020) “Konseptualisasi Omnibus Law Dalam Menyelesaikan,” Arena Hukum, 10,

Darmayanti, E. (2021) “Tinjauan Yuridis Perbandingan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law Dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” Jurnal Lex Justitia, 3(2),

Dewa Gede Giri Santosa (2021) “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasca Undang-Undang Cipta,” Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasca Undang-Undang Cipta, 3(1),

Diana Kusumasari, S.H., M.. (2011) Addendum Atau Perpanjangan Kontrak.

Faizatun Adawiyah (2023) “Implementasi Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Di Story Co. Malang Tinjauan Undang- Undang Cipta Kerja Dan Hukum Islam,” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 3(1), Hal. 10–27.

Giovaldie, M.S., Hukum, F. Dan Riau, U.I. (2022) “Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Pada Pt. Riau Jaya Cemerlang Pekanbaru Berdasarkan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.”

Hana Saraswati (2019) “Implementasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Pt Haleris Karya Mandiri Perspektif Uu No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Hukum Islam,” 1(13)

Hidayat Fahrul, D. (2023) “Tinjauan Yuridis Terhadap Hukum Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menurut Undang-Undang Npmor 6 Tahun 2023,”

Islam, U. Dan Banda, N.A. (2021) “Analisis Maqa S Id Al-Syari ’Ah Dan Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap Dampak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Bagi Keluarga Karyawan Aulil Amri 1 , Nova Rina Legsa 2,” 10(1), Hal. 75–96. Doi:10.14421/Sh.V10i1.2343.

Izzaty, Rita Eka, D. (2021) “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama Pada Bank Swasta Di Kota Pekanbaru,” Angewandte Chemie International Edition, 10,

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (2016) “Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah,” Mahkamah Agung [Preprint].

Konsep Omnibus Law Dan Permasalahan Ruu Cipta Kerja (2020) “Konsep Omnibus Law Dan Permasalahan Ruu Cipta Kerja,” Konsep Omnibus Law Dan Permasalahan Ruu Cipta Kerja, 5(1), Hal. 22–29. Doi:10.52429/Rn.V5i1.14.

Kurniawan, F. (2020) “Problematika Pembentukanruu Cipta Kerja Dengan Konsepomnibus Lawpada Klaster Ketenagakerjaan Pasal 89 Angka 45 Tentang Pemberian Pesangonkepada Pekerja Yang Di Phk,” Jurnal Panorama Hukum, 5(1),

Metodelogi Penelitian (2020) “Implementasi Pendidikan Karakter Dalam Pembelajaran Pkn Di Sekolah Dasar,” Dikdas Matappa: Jurnal Ilmu Pendidikan Dasar, 3(2), Doi:10.31100/Dikdas.V3i2.693.

Miftahul Reski Putra Nasjum (2020) “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Yang Tidak Menerima Haknya Pada Saat Pemutusan Hubungan Kerja Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Berdasarkan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.Pdf,” 8(75),

Miftahul Riski Putra Nasjum (2020) “Perlindungan Hukum Menurut Uu No.13 Tahun 2003 Persfektif Fiqh Muamalah.,” Kaos Gl Dergisi, 8(75),.

Nandang Purnama (2020) “Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dan Pengusaha Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Pasal 59 Berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” Pakuan Justice Journal, 02,

Pembukaan Uud 1945 (1945) “Undang-Undang Dasar 1945,” 105(3),

Prabowo, A.S., Triputra, A.N. Dan Junaidi, Y. (2020) “Politik Hukum Omnibus Law Di Indonesia,” Pamator Journal, 13(1), Hal. 1–6. Doi:10.21107/Pamator.V13i1.6923.

Shalihah, F. (2017) “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Dalam Hubungan Kerja Menurut Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dalam Perspektif Ham,” Uir Law Review, 1(2),

Sjaiful, M. (2021) “Problematika Normatif Jaminan Hak-Hak Pekerja Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” Media Iuris, 4(1), Hal. 37. Doi:10.20473/Mi.V4i1.22572.

Sri Imaniyati, N. (2011) “Asas Dan Jenis Akad Dalam Hukum Ekonomi Syariah: Implementasinya Pada Usaha Bank Syariah,” Mimbar, Xxvii(2),

Ulvah, W.N. (2018) “Perlindungan Hukum Buruh Kontrak Dalam Tentang Ketenagakerjaan Dan Hukum Ekonomi Syariah ( Studi Kasus Pt . Central Pertiwi Bahari Bratasena Kecamatan Dente Teladas , Tulang Bawang , Lampung ) Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama,” (13).

Yolanda, N. (2020) “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia,” Solusi, 18(2), Hal. 198–217. Doi:10.36546/Solusi.V18i2.286.

Zubi, Marzuki, Hlm 1177 (2021) “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak-Hak Normatif Tenaga Kerja Setelah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law),” Jurnal Ilmiah Metadata, 3(3),

Downloads

Published

2023-12-26

How to Cite

Deni Iskandar, Nurul Amalia, & Muhammad Misbakul Munir. (2023). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan UU No 6/2023 Tentang Cipta Kerja Dan Hukum Islam. Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(1), 249–261. https://doi.org/10.59059/mandub.v2i1.905