Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Berbagai Bentuk Kekerasan di Provinsi Nusa Tenggara Barat Melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015
DOI:
https://doi.org/10.59059/mutiara.v1i6.644Keywords:
local regulation No 8 of 2015, women and children, NTBAbstract
Basically humans are social beings who live side by side to complement one another. However, acts of violence are still in the midst of an understanding that social creatures are vulnerable to women and children. This article aims to analyze regional regulations (PERDA) No. 8 of 2015 concerning the implementation of protection for women and children against various types of violence that occur in the province of West Nusa Tenggara (NTB). The research method used in this study is a qualitative method and a normative approach. legal concept analysis approach (analytical and conceptual approach), and the fact approach, so that in this study the primary source was used, namely NTB regional regulation number 8 of 2015. The results of this research analysis are in regional regulation no 5 of 2015 explain the principles. Analysis, and the purpose of this regulation is made. There are also forms of protection. Prevention, and handling, recovery of victims of violence. This regional regulation explains the punishment given to perpetrators of violence against women and children, and also explains how the participation of the community, legal institutions, government agencies and other parties takes part in the implementation of the protection of women and children in the various forms of violence that occur.
References
Buku dan Jurnal
Ananda, S. R., & Ufran, U. (2023). Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Indonesia Berdaya, 4(3), Hal 1170. Diakses di https://ukinstitute.org/journals/ib/article/view/4340
Ananda, S. R., & Ufran, U. (2023). Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Bmedia, R. (2022). UUD 1945 & Perubahannya. Bmedia. Hal 28. Akses di https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=MZ28EAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA3&dq=buku+UUD+1945&ots=1Jkyb4-juO&sig=Hz414lwbUodieae_v4-ZvlS0NaM
Chusnul, H. (2022). Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (Doctoral dissertation, UIN Prof. KH Saifuddin Zuhri).. Hal 3-4. Diakses di http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/13360
Eleanora, F. N., & Sulastri, L. (2020). Revitalisasi Perlindungan Anak Dan Perempuan Menuju Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals). Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 3(2), Hal 218-219. Akses di https://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/yuridika/article/view/1631
Firmansyah, E., Dewi, C. I. D. L., & Karo, R. K. (2022). PENERAPAN ACCES TO JUSTICE MELALUI BANTUAN HUKUM NON LITIGASI BERBASIS KEARIFAN LOKAL. Jurnal Lemhannas RI, 10(2), Hal 8, akses di http://jurnal.lemhannas.go.id/index.php/jkl/article/download/273/165
Ilham, L. U. (2019). Efektivitas Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Mencegah Tindak Kekerasan Pada Perempuan Dan Anak Di Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat. Journal of Government and Politics (JGOP), 1(1). Hal 1. Akses di http://journal.ummat.ac.id/index.php/JSIP/article/view/941
Indonesia, R. (1959). Undang-Undang Dasar 1945. Dewan Pimpinan PNI, Department Pen. Prop. Pen. Kader. Akses di https://stmik-amik-riau.ac.id/apt/prog_file_filestn/76259UUD45-Amandemen-4-2002.pdf
Ismail nurudin, sri hartati. 2019. Metodologi penelitian sosial. (surabaya : media sahabat cendekia). Hal 82
J imly Asshidiqie, 1994. Gagasan Kedaulatan Rakyat dan Pelaksanaannya di Indonesia, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta,
JDIH pemerintah NTB. Diakses di https://jdih.ntbprov.go.id/content/perda-no-8-tahun-2015
Junaidi, J. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak di Indonesia. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 8(1), Hal 2. Diakses di https://jurnal.uns.ac.id/JoLSIC/article/view/48698
Kurniawati, A. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Di Kota Surakarta (Studi Kasus Pelayanan Terpadu Perempuan Dan Anak Surakarta). Jurnal Hukum Pidana dan penanggulangan Kejahatan, 3(2), Hal 116. Diakses di https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/40489
Muhadjir Noeng. 1998. Metodologi Penelitian Kualitatif. (Yogyakarta: Rake Sarasin). Hlm. 159
Oktaviani, S., Santoso, W. M., & Purwoko, D. (2014). Peran-peran perempuan di wilayah konflik: antara korban, penyintas, dan agen perdamaian. Jurnal Masyarakat dan Budaya, 16(3), Hal 383-384. Akses di https://jmb.lipi.go.id/jmb/article/view/40
Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), Hal 62. Diakses di https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/13545
Perda no. 8 tahun 2015. Pasal 24. akses di https://jdih.ntbprov.go.id/content/perda-no-8-tahun-2015#:~:text=Perda%20No.%208%20Tahun%202015%20PENYELENGGARAAN%20PERLINDUNGAN%20PEREMPUAN,Anak%20Dokumen%3A%20LD%20Perda%20no%208%20Th%202015.pdf
Rahayu, R. (2022). Perlindungan Hak Asasi Manusia Perempuan terhadap Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Internasional.Hal 262. Akses di http://doc-pak.undip.ac.id/12256/1/C11%20Perlindungan%20Hak%20Asasi%20Manusia%20Perempuan_Kelengkapan.pdf
Rahmawati, R. (2020). Implementasi Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 Tentang Penyetaraan Gender dan Peranan Perempuan Dalam Pembangunan Desa. Jurnal Ilmu Administrasi dan Studi Kebijakan (TASK), 2(2), Hal 25 . akses di https://ejournal.pps-unisti.ac.id/index.php/JIASK/article/view/22
Rumtianing, I. (2016). Kota layak anak dalam perspektif perlindungan anak. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 27(1). Hal 9. Diakses di http://journal.um.ac.id/index.php/jppk/article/view/5524
Sumirat, I. R. (2017). Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban kejahatan perdagangan manusia. Al Ahkam, 13(2), Hal 24-25 diakses di http://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/ahkm/article/view/1809
Suryatni, L. (2020). Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Melindungi Hak Perempuan dan Anak (Perspektif: Perkawinan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2). Hal 38. Diakses di https://core.ac.uk/download/pdf/336854544.pdf
Vonda, P. I., & Fitri, C. D. (2017). Pelaksanaan Perlindungan Anak di Kota Banda Aceh. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 3(1), Hal 61. Akses di https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/equality/article/view/1948
Wardhani, K. A. P. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Tingkat Penyidikan Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Jurnal Riset Ilmu Hukum, Hal 23. Akses di https://journals.unisba.ac.id/index.php/JRIH/article/view/70
Zed Mestika. 2004. Metode Penelitian Kepustakaan. (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia). Hlm. 70
Website
Data kekerasan terhadap perempuan di provinsi NTB, akses di https://data.ntbprov.go.id/dataset/data-kekerasan-terhadap-anak-perempuan-di-provinsi-ntb
Kapolri: terjadi 11.012 kasus kekerasan anak. Akses di https://nasional.kompas.com/read/2022/12/31/17332391/kapolri-terjadi-11012-kasus-kekerasan-anak-sepanjang-2022
Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan 3 tahun terakhir. Akses di https://nasional.kompas.com/read/2022/01/20/12435801/laporan-kasus-kekerasan-terhadap-anak-dan-perempuan-meningkat-3-tahun
Kekerasan pada perempuan dan anak selama 2022 capai 3.170 kasus. Akses di https://www.liputan6.com/health/read/5180786/kekerasan-pada-perempuan-dan-anak-selama-2022-capai-3170-kasus
kemenPPPA : kasus kekerasan dan perempuan meningkat di 2021. Diakses di https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211208195408-20-731671/kemenpppa-kasus-kekerasan-anak-dan-perempuan-meningkat-di-2021
Komnas perempuan ungkap kekerasan oleh mantan pacar jadi kasus tertinggi pada 2022. Akses di https://nasional.tempo.co/read/1699712/komnas-perempuan-ungkap-kekerasan-oleh-mantan-pacar-jadi-kasus-tertinggi-pada-2022
Ma’ruf cahyono: Indonesia darurat kekerasan anak. Akses di https://nasional.tempo.co/read/1726515/maruf-cahyono-indonesia-darurat-kekerasan-anak
Melihat kasus kekerasan perempuan dan anak di NTB selama tahun 2021. Akses di https://ntb.idntimes.com/news/ntb/linggauni/melihat-kasus-kekerasan-perempuan-dan-anak-di-ntb-selama-tahun
Penanganan kekerasan perempuan dan anak di NTB perlu manajemen yang bagus. Akses di https://lombok.tribunnews.com/2021/08/10/penanganan-kekerasan-perempuan-dan-anak-di-ntb-perlu-manajemen-yang-bagus