Tinjauan Yuridis Terhadap Putusnya Hubungan Perkawinan Akibat Perceraian yang Disebabkan oleh Perilaku Gemar Berjudi Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam

Authors

  • Adinda Firsta Deni Maharani Universitas Padjadjaran
  • Djanuardi Djanuardi Universitas Padjadjaran
  • Sherly Machmud Imam Slamet Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.59059/mandub.v2i3.1508

Keywords:

Divorce, Gambling, Legal Protection

Abstract

Divorce represents the dissolution of the marital bond between husband and wife within a household. Divorce can only occur when there are strong reasons justifying the decision. One reason that can lead to divorce, according to the Marriage Law and the Compilation of Islamic Law (KHI), is due to one party's addiction to gambling. This is reflected in the Batam Religious Court Decision Number 150/Pdt.G/2022/PA.Batam. This study aims to understand and analyze gambling as a reason for divorce, as well as the legal protection for the wife in a divorce caused by her husband's gambling addiction, based on the Marriage Law and the Compilation of Islamic Law (KHI). This research employs a normative juridical approach with descriptive analytical specifications. The research methods used in this study include library research and field research through interviews. The data analysis method employed is qualitative juridical analysis. The research results indicate that, first, the lawsuit in the Batam Religious Court Decision Number 150/Pdt.G/2022/PA.Batam is in accordance with the provisions of Article 19 letter a of the Government Regulation on the Implementation of the Marriage Law in conjunction with Article 116 letter a of the Compilation of Islamic Law (KHI). Second, as a preventive measure to protect the rights of the wife and children in a divorce caused by gambling addiction, the wife can include claims regarding custody and support for herself in the divorce petition. After the divorce decree is issued, the wife can also file a lawsuit regarding the division of marital property.

References

Ali, M. D. (2012). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Amalia, J. d. (2016). Buku Ajar Hukum Perkawinan. Banda Aceh: Unimal Press.

Asikin, A. d. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Grafindo Persada.

Cantika, A. D. (2022, Mei 20). 5 Permainan Judi MElanggar Hukum Yang Banyak Disukai Oleh Orang Indonesia. Retrieved from economy.okezone.com: https://economy.okezone.com/read/2022/05/20/622/2597194/5-permainan-judi-melanggar-hukum-yang-banyak-disukai-oleh-orang-indonesia?page=3

Dahwal, S. (2010). Perbandingan Hukum Perkawinan. Bandung: Mandar Maju.

Desminar. (2021). Buku Ajar Pengantar Hukum Keluarga. Padang: UMSB Press.

Diputra, H. S. (2019). Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap Tindakan Pidana Judi Online di Desa Kedung Malang Kec. Kedung Kab, Jepara. Semarang: Univeristas Islam Negri Walisongo.

Djubaida, N. (2010). Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatatkan. Jakarta: Sinar Grafika.

Faton, A. (2011). Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi. Jakarta: Rineka Cipta.

H.Ma’u, D. (2007). Judi Sebagai Gejala Sosial (Prespektif Hukum Islam). Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 4.

Hadjon, P. M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Harahap, M. Y. (2001). Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama UU No.7 Tahun 1989. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, N. (2014). Penelitian Kepustakaan. Jurnal Iqra, 68.

Hendrawan. (n.d.). Makalah Fiqih Munakahat. Retrieved from Kreasi: http://hendrapgmi.blogspot.com/2012/10/makalah-fiqih-munakahat.html

Hermanto, H. M. (2017). Hukum Perkawinan Islam. Bandung : Pustaka Setia.

Huda, M. N. (2022). Kompilasi Tujuan Perkawinan dalam Hukum Positif, Hukum Adat, dan Hukum Islam. Jurnal Hukum dan Keadilan, 39.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Isnaeni, M. (2016). Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.

Jaya, F. (n.d.). Empat Faktor Penyebab Kecanduan Judi Online. Retrieved from koran.tempo.co: https://koran.tempo.co/read/gaya-hidup/484780/4-faktor-penyebab-kecanduan-judi-online%3e,%5b01/03/24

Kansil, C. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kebudayaan, D. P. (1989). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kesbangpol. (2019, Februari 21). Judi Sebagai Gejala Sosial. Retrieved from home.banjarkab.go.id: https://home.banjarkab.go.id/judi-sebagai-gejala-sosial/

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kusuma, H. H. (2007). Hukum Perkawinan Menurut: Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju.

Kusumaatmadja, M. (2000). Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: PT Alumni.

Letsoin, R. S. (2016). Buku Ajar Hukum Perdata. Yogyakarta: CV Budi Utama.

Mahmuda, F. E. (2023). Perjudian dalam Sudut Pandang Hukum Perdata. Jurnal Al-Manhaj, 1.

Mamuji, S. S. (2010). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Grafindo Media Pratama.

Manan, A. (2006). Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Meliala, D. S. (2015). Perkembangan Hukum Perdata Tentang Orang dan Hukum Keluarga. Bandung: Nuansa Aulia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Poerwadarminta. (1995). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Prawangsa, W. (2023). Fenomena Perkawinan di Bawah Batas Usia Menikah Pada Masa Covid-19 dalam Perspektif Asas-Asas Hukum Perkawinan Islam. Palembang : Universitas Islam Negri Raden Fatah.

Purbasari, I. (2017). Hukum Islam Sebagai Hukum Positif di Indonesia Suatu Kajian Di Bidang Hukum Keluarga. Malang: Setara Press.

Putusan Pengadilan Agama Kota Batam Nomor 150/Pdt.G/2022/PA.Batam

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

RI, M. A. (2011). Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Setya, D. (n.d.). Selain Dosa Besar, Judi Juga Menimbulkan Dampak Buruk Bagi Kehidupan. Retrieved from detik.com: https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6108175/selain-dosa-besar-judi-juga-menimbulkan-dampak-buruk-bagi-kehidupan%3e,%5b01/03/24

Shihab, M. Q. (2001). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Quran. Tangerang: Lentera Hati.

Soekanto, S. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Suhendra, D. (2016). Khulu’ Dalam Prespektif Hukum Islam. Jurnal Asy-Syar;iyyah, 221.

Summa, M. A. (2005). Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Surat Edaran Mahkamah Agung No.03 tahun 2018.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023.

Syaifuddin, M. (2013). Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Dasar 1945 Alinea ke empat.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Tas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektornik (selanjutnya disebut Undang-Undang ITE).

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan agama.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tetang Penertiban Perjudian.

Waluyo, B. (2020). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 197.

Wijaya, M. T. (2020, Agustus 29). Pengertian dan Sebab Fasakh Pernikahan dalam Fiqih Perkawinan. Retrieved from nu.or.id: https://www.nu.or.id/nikah-keluarga/pengertian-dan-sebab-fasakh-pernikahan-dalam-fiqih-perkawinan-Rrrh0

Zakawali, G. (2024, Maret 01). Cerai dalam Islam, dari Hukum,Syarat, Hingga Hak Asuh Anak. Retrieved from orami.co.id: https://www.orami.co.id/magazine/cerai-dalam-islam?page=1

Published

2024-07-19

How to Cite

Adinda Firsta Deni Maharani, Djanuardi Djanuardi, & Sherly Machmud Imam Slamet. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Putusnya Hubungan Perkawinan Akibat Perceraian yang Disebabkan oleh Perilaku Gemar Berjudi Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam. Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(3), 398–416. https://doi.org/10.59059/mandub.v2i3.1508

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.