Pertanggungjawaban Pidana terhadap Anak Pelaku Kekerasan Seksual yang Mengakibatkan Kematian Korban

Studi Putusan Nomor 50/PID.SUS-Anak/Pn Plg

Authors

  • Kurnia Mahesa Universitas Muhammadiyah Palembang
  • Erli Salia Universitas Muhammadiyah Palembang
  • Martini Martini Universitas Muhammadiyah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.59059/mandub.v4i3.3293

Keywords:

Child, Criminal Liability, Judicial Consideration, Juvenile Criminal Justice, Sexual Violence

Abstract

This research examines the criminal liability of a child who committed sexual violence resulting in the death of the victim and analyzes the judicial considerations in Decision Number 50/Pid.Sus-Anak/2024/PN Plg. The research is motivated by the complexity of handling sexual violence committed by children resulting in the loss of human life. Such circumstances raise legal issues concerning the application of criminal liability to children and the balance between child protection, victims’ interests, and public sense of justice. This research employs normative legal research using statutory, case, and conceptual approaches. Legal materials were analyzed qualitatively by examining the provisions of the Juvenile Criminal Justice System Law, the Child Protection Law, the Indonesian Criminal Code, Decision Number 50/Pid.Sus-Anak/2024/PN Plg, and relevant legal literature. The results indicate that the child may be held criminally liable because the child had reached the statutory age of criminal responsibility and was legally and convincingly proven to have committed the criminal acts charged. The judges imposed imprisonment for ten years and one year of vocational training by considering the serious consequence of the offense, namely the victim’s death, the child’s age, the social inquiry report, and the special provisions governing juvenile sentencing. The decision demonstrates the application of child protection principles while maintaining accountability for serious criminal conduct. The sentencing reflects the distinctive character of the juvenile justice system, which emphasizes proportionality, rehabilitation, development, and reintegration without eliminating responsibility for the consequences of the offense.

References

Ali, Z. (2016). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Arasjid, C. (2000). Dasar-dasar ilmu hukum. PT. Sinar Grafika.

Arief, B. N. (2011). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Kencana Prenada Media Group.

Arto, M. (2024). Praktek perkara perdata pada pengadilan agama. Pustaka Pelajar.

Ishaq. (2017). Metode penelitian dan penulisan skripsi, tesis, serta disertasi (Cet. 1). Alfabeta.

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum: Edisi revisi. Kencana Prenada Media Group.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Muladi. (2005). HAM dalam prespektif sistem peradilan pidana. Refika Aditama.

Rifai, A. (2010). Penemuan hukum oleh hakim dalam perspektif hukum progresif. Sinar Grafika.

Rusianto, A. (2016). Tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana: Tinjauan kritis melalui konsistensi antara asas, teori, dan penerapannya. Prenada Media.

Saleh, R. (1983). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana: Dua pengertian dasar dalam hukum pidana. Aksara Baru.

Saputra, R., Rinaldi, K., K, L. Y., Saraya, S., Rifandhana, R. F., Laksono, R. D., Flora, H. S., Edrisy, I. F., Nst, E. N., & Sumiyati. (2024). Konsep dasar kriminologi. Cendikia Mulia Mandiri.

Sarwono. (2012). Hukum acara perdata teori dan praktik. Sinar Grafika.

Soekanto, S. (2010). Pengantar penelitian hukum. Universitas Indonesia Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian hukum normatif suatu tinjauan singkat. Raja Grafindo Persada.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2013). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Sugiyono. (2005). Memahami penelitian kualitatif. Alfabeta.

Syahrin, A., Anggusti, I. M., & Alsa, A. A. (2023). Dasar-dasar hukum pidana: Suatu pengantar. Merdeka Kreasi Group.

Wahyudi, S. (2011). Implementasi ide diversi dalam pembaruan sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Genta Publishing.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2024). Laporan tahunan perlindungan anak. KPAI. (lembaga)

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Republik Indonesia. undang-undang republik Indonesia undang undang nomor 20 tahun 2025 tentang hukum acara Pidana ( KUHAP).

Aldi, A., Andrisman, T., Achmad, D., Shafira, M., & Cemerlang, A. M. (2026). Cacat Hukum Tuntutan Pidana Mati Bagi Pelaku Anak Tindak Pidana Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3886-3894.

Anggara, R. B., Apriyanti, R., Erlyani, R., Prihantono, P., Sauri, S., Prasetyo, H., & Winanti, A. (2024). Penegakan Teori Keadilan Dan Kepastian Hukum Melalui Revisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lex Sharia Pacta Sunt Servanda, 2(1), 32-39.

Fadhila, M. I. (2025). Rasio Legis Restitusi dan Kompensasi oleh Pelaku Kekerasan Seksual Non Fisik terhadap Anak di bawah Umur Secara Elektronik. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 5(1), 1-13.

Finney, J. L., Gately, N., & Rock, S. (2025). Recidivism outcomes for young people who have committed a sexual offence and received treatment. Journal of Sexual Aggression, 31(1), 115-133.

Fortunato, E., Papalia, N., & Ogloff, J. R. (2024). Expanding treatment pathways for sexually abusive behaviour in young people. Psychiatry, Psychology and Law, 31(6), 1029-1050.

Habu, S. N. A., Puluhulawa, M. R. U., & Puluhulawa, J. (2024). Efektivitas Pemeriksaan Anak Korban Kekerasan Seksual Dalam Persidangan. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 3(1), 267-278.

Hardiman, F. M., & Saefudin, Y. (2023). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Verbal Terhadap Perempuan Di Muka Umum. Amerta Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(1), 33-40.

Helpia, H., & Zhafarina, A. N. (2025). Penegakan Hukum bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Serta Peran DP3AP2 DIY. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7).

i S, S. D. (2017). Dasar pertimbangan hukum hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Jurnal Verstek, 5(2), 270.

Indrawat

Kadir, A. (2023). Konsepsi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Pelaku Dan Korban Kekerasan Seksual. JATIJAJAR LAW REVIEW, 2(1).

Kartikasari, R. I., & Subekti, S. (2025). Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian pada Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 2(3), 96–104.

Khrisna, Y., Marwiyah, S., Prawesthi, W., & Aribawa, M. Y. (2023). Pertanggungjawaban Hukum terhadap Pelaku Anak yang Disangkakan Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, 7(1), 94-116.

Laksana, A. D. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Oleh Paedofil. JHP17: Jurnal Hasil Penelitian, 8(1), 33-41.

Leo, T. N., & Sinaga, R. D. (2023). Pelaksanaan Restorative Justice Di Kejaksaan Negeri Palembang. Law Dewantara, 3(1), 44-57.

Lussier, P., McCuish, E., Chouinard Thivierge, S., & Frechette, J. (2024). A meta-analysis of trends in general, sexual, and violent recidivism among youth. Trauma, Violence, & Abuse, 25(1), 54-72.

Mahendra, M. I., & Rasji, R. (2024). Kajian yuridis pertimbangan hakim terkait pemberian sanksi pidana penjara kepada anak pelaku tindak pidana persetubuhan. Ranah Research, 6(4), 1030-1036.

Mawarni, W., Hidayati, R., & Rokhim, A. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual menurut hukum positif di Indonesia. Jurnal Mercatoria, 16(1), 13-30.

Mayshanda, D. D., & Heniarti, D. D. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual oleh Anggota TNI terhadap Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 81-86.

Muchlis, A. (2024). Penegakan prinsip kepentingan terbaik anak pada penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak. Jurnal Hukum Progresif, 12(1), 66-77.

Muliani, S., Kasim, A., Ahmad, J., & Nonci, N. (2023). Reformulasi syarat pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(2), 358-373.

Napitupulu, M., & Koswara, I. Y. (2025). Perlindungan Anak Dari Reviktimisasi Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Viktimologi. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 11(1), 107-130.

Nisa, A. K., & Mulyasari, N. T. (2023). Bantuan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Indonesia. Risalah Hukum, 19(1), 45-60.

Ogilvie, J. M., McKillop, N., Cale, J., Allard, T., Rynne, J., & Smallbone, S. (2024). Assessing the effectiveness of a specialized, field-based treatment program for youth. International Journal of Offender Therapy and Comparative Criminology, 68(15), 1540-1557.

Prihatin, R., Widodo, S., Saefudin, Y., & Susanti, R. (2026). Tindak Pidana Pemerkosaan Dan Pembunuhan Oleh Anak Ditinjau Dari Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(4), 308-325.

Purnaningtyas, S., Mahmud, H., & Zakariya, H. (2024). Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Kejahatan. Indonesia Journal of Criminal Law, 6(1), 38-47.

Rachmayanti, M. A., & Rustamaji, M. Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Dalam Perkara Kekerasan Terhadap Anak Yang Menyebabkan Kematian. Verstek, 14(1), 202-210.

Ramadan, I. (2013). Penafsiran hakim terhadap ketentuan pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(3), 386.

Redaksi. (2024). Penegakan teori keadilan dan kepastian hukum melalui revisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lex Sharia Pacta Sunt Servanda: Jurnal Hukum Islam dan Kebijakan.

Sari, E. (2022). Understanding sexual coercion: A comprehensive review. Journal of Legal Studies, 18(1).

Sidiq, P. D. F. A., & Saputra, T. (2024). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(2), 248-261.

Siregar, F. R. (2023, April). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada anak. Scenario (Seminar of Social Sciences Engineering and Humaniora), 241-249. (prosiding/seminar)

Warjianto, T., Chandra, T. Y., & Ismed, M. (2024). Pengembangan Model Pendekatan Restorative Justice Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 3(8), 3920–3931.

Yohana, K. (2025). Pengaturan Dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Hukum Pidana Indonesia. MALA IN SE: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, dan Viktimologi, 2(1), 60-72.

Downloads

Published

2026-09-04

How to Cite

Kurnia Mahesa, Erli Salia, & Martini Martini. (2026). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Anak Pelaku Kekerasan Seksual yang Mengakibatkan Kematian Korban : Studi Putusan Nomor 50/PID.SUS-Anak/Pn Plg. Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 4(3), 90–115. https://doi.org/10.59059/mandub.v4i3.3293

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.