Peran Komisi Yudisial dalam Pengawasan Integritas Hakim Agung di Mahkamah Agung
DOI:
https://doi.org/10.59059/mandub.v3i1.2293Keywords:
Judicial Commission, Supervision, Integrity, JudgesAbstract
The Judicial Commission was established based on the Indonesian constitution, namely the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, with the aim of improving the quality of judges and also maintaining the dignity of the judiciary in Indonesia so that it remains independent, clean and authoritative. Supervision of the law is carried out by the Judicial Commission specifically to address ethical violations of judges. These violations can arise in decisions or behavior as judicial officials. This study uses a qualitative method, with a normative type of research, namely legal research that emphasizes the review of legal documents and library materials related to the main problem. The research approach used is the statute approach. The sources of legal materials used are primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The purpose of the study is to determine the Role of the Judicial Commission in Supervising the Integrity of Supreme Court Justices at the Supreme Court and to determine the Judicial Commission's supervision of Supreme Court Justices in the independence of the Supreme Court as an executor of judicial power. The results of the study indicate that 1) the Judicial Commission is functionally only as a support for the judicial power institution. The Judicial Commission is not an institution that enforces legal norms, but rather an institution that enforces ethical norms. The Judicial Commission also functions to maintain the independence of judges in issuing decisions from political intervention. and 2) Supervision carried out by the Judicial Commission on supreme court judges is often debated in relation to the independence of the judiciary.
References
Aziz, M., Purba, N., Yeltriana, I. B., Batubara, I., Monica, E. S., & Kiswanto, D. (2023). Politik reformasi kewenangan Komisi Yudisial sebagai penguatan pengawasan terhadap Mahkamah Agung. Jurnal Ius Constituendum, 8(3).
Alam, A. F. (2018). Efektivitas pelaksanaan tugas Komisi Yudisial Indonesia penghubung dalam mewujudkan peradilan bersih. Jurnal Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 5(1).
Erniyanti, E. (2015). Eksistensi kewenangan Komisi Yudisial dalam pengawasan hakim menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 10(2).
Nugroho, H. N. (2017). Dinamika wewenang Komisi Yudisial ditinjau dari perspektif Undang-Undang Komisi Yudisial. Jurnal Kosmik Hukum, 17(2).
Rishan, I. (2013). Komisi Yudisial: Suatu upaya mewujudkan wibawa peradilan. Bantul: Genta Press.
Borman, M. S. (2017). Independensi kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan di Indonesia. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 1(1).
Meima. (2021). Pengawasan hakim menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dihubungkan dengan yudisial review. Jurnal Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 20(2).
Rudiyansah, M. M. D. H. (2024). Pelanggaran etika dan integritas hakim: Tinjauan terhadap efektivitas Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Yudisial. Jurnal Abdurrauf Law and Sharia, 1(2).
Sari, N. L. A. (2022). Kewenangan pengawasan dan advokasi Komisi Yudisial terhadap hakim berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2011 perubahan atas Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Jurnal Ganec Swara, 16(2).
Huda, N. (2013). Hukum tata negara Indonesia (Edisi revisi). Jakarta: Rajawali Pers.
Rubiyanto. (2017). Kewenangan Komisi Yudisial dalam melakukan tugas pengawasan terhadap kinerja hakim di lingkungan pengadilan. Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat, 14(2).
Irawan, S., & Panjaitan, S. P. (2022). Tugas pengawasan Komisi Yudisial terhadap perilaku hakim pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Jurnal Lex Lata: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 4(1).
Suparman, E. (2017). Menolak mafia peradilan: Menjaga integritas hakim menyelaraskan perbuatan dan nuraninya. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 47(1).
Ulandari, D. (2024). Kewenangan Komisi Yudisial dalam pengawasan kode etik hakim. Delicta Law Review, 1(1).
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250).
Wiriadinata, W. (2014). Komisi Yudisial dan pengawasan hakim di Indonesia. Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 48(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.